RUANG.NEWS MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi atau Cicu, bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo dan sejumlah anggota dewan menandatangani fakta integritas terkait penyelesaian persoalan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Senin (15/6/2026).
Penandatanganan tersebut dilakukan usai DPRD Sulsel menerima aspirasi dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan.
Langkah itu menjadi bentuk komitmen DPRD Sulsel untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang mencuat dalam pengelolaan kawasan GMTD.
DPRD Sulsel juga menyatakan kesiapannya mendorong transparansi dan akuntabilitas terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Turut mendampingi Ketua DPRD Sulsel dalam pertemuan itu, Ketua Komisi D Kadir Halid, Wakil Ketua Komisi D Aan Nugraha, Anggota Komisi D Muh Sadar, Sekretaris Komisi D Abdul Rahman, serta Wakil Ketua Komisi C Fadel Tauphan Ansar.
Dalam penyampaian aspirasi, Jenderal Lapangan BADKO HMI Sulawesi Selatan, Muhammad Rafli Tanda, menyoroti mandeknya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Sulsel dan PT GMTD yang sebelumnya diskors pada 24 Februari 2026.
Menurut Rafli, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut maupun kejelasan hasil pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang mencuat dalam pengelolaan GMTD.
BADKO HMI Sulsel menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mereka juga menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen, perubahan komposisi saham pemerintah daerah, komersialisasi kawasan, hingga dugaan penghilangan aset daerah yang dinilai perlu diusut secara terbuka dan menyeluruh.
Dalam tuntutannya, BADKO HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan segera menggunakan Hak Angket untuk mengusut pengelolaan PT GMTD.
Selain itu, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan agraria, dugaan penghilangan aset daerah, serta ketidaksesuaian pembagian dividen.
BADKO HMI Sulsel juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset, perubahan komposisi saham, pembagian dividen, serta dasar hukum komersialisasi kawasan GMTD.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa diminta bersikap terbuka serta mendukung langkah pengungkapan persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan agar PT GMTD mempedomani Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 118 Tahun 1991 dalam setiap aktivitas di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
“Meminta PT GMTD Tbk agar mempedomani Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 118 Tahun 1991 dalam setiap aktivitasnya di kawasan Tanjung Bunga Makassar,” kata Kadir Halid.
Bahkan, Kadir mengaku pihaknya di Komisi D dan Komisi C telah mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut.
“Kami di Komisi D bersama Komisi C sudah melakukan RDP sebanyak 2 kali dan telah mengeluarkan 4 rekomendasi terkait tuntutan dari HMI sebagaimana yg saya bacakan dalam menerima demo,” jelasnya.
Penandatanganan fakta integritas oleh Ketua DPRD Sulsel bersama pimpinan dan anggota dewan menjadi penegasan bahwa DPRD Sulsel berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan GMTD secara terbuka dan sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepentingan publik sekaligus memastikan aset daerah tetap terlindungi.(**)







