RUANG.NEWS MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Forum Review Kajian Hukum terkait telaah perkara pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) secara daring, Jumat (19/6/2026).
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Sulsel untuk memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran serius pada pemilu dan pemilihan mendatang.
Kegiatan ini juga menjadi ruang evaluasi kelembagaan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan, menyamakan persepsi, serta memperkuat doktrin hukum dalam penanganan perkara TSM.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengatakan pengalaman penanganan perkara TSM perlu menjadi bekal penting bagi pengawas pemilu dalam menjaga integritas demokrasi.
“Melalui forum ini, Bawaslu Sulsel berharap pengalaman penanganan perkara TSM dapat menjadi bekal penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan datang,” kata Mardiana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, menjelaskan bahwa pelanggaran TSM merupakan bentuk pelanggaran administrasi paling serius dalam rezim pemilihan karena memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk pembatalan pasangan calon.
Menurutnya, konsep pelanggaran TSM lahir sebagai instrumen untuk melindungi demokrasi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung secara sistemik.
“Penanganan perkara TSM membutuhkan kajian hukum yang komprehensif dan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur secara formal,” ujar Malik.
Dalam forum tersebut, peserta juga membedah sejumlah studi kasus penanganan pelanggaran TSM, termasuk Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Abdul Malik menilai kasus Mahakam Ulu memberikan pelajaran penting bagi Bawaslu dalam membangun konstruksi pembuktian sejak awal proses penanganan perkara.
Menurutnya, bukti yang tersusun secara utuh dapat dimanfaatkan dalam berbagai forum penegakan hukum, mulai dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilihan, hingga perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada satu peristiwa. Pengawas harus mampu membaca pola, keterkaitan antarperistiwa, serta dampaknya terhadap keadilan kontestasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi terkait parameter pelanggaran TSM, termasuk pemanfaatan alat bukti digital, analisis keterlibatan aparatur negara, serta standar dokumentasi fakta yang dapat digunakan dalam berbagai mekanisme penegakan hukum pemilihan.
Menurut Malik, pengalaman penanganan perkara TSM pada pemilihan sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas kajian hukum serta memperkuat keseragaman pemahaman di lingkungan pengawas pemilu.
“Pengalaman penanganan perkara TSM pada pemilihan lalu perlu menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama guna memperkuat kualitas kajian hukum dan keseragaman pemahaman di lingkungan pengawas pemilu,” pungkasnya.
Forum Review Kajian Hukum tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Puadi, dan Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Daini Rahmat, sebagai narasumber.
Kegiatan ini diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan serta sejumlah anggota Bawaslu dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui forum ini, Bawaslu Sulsel berupaya mematangkan strategi penanganan pelanggaran serius dengan memperkuat aspek pembuktian, pemanfaatan alat bukti digital, koordinasi antarfungsi penanganan pelanggaran, serta kesiapan menghadapi dinamika pembuktian di berbagai forum penegakan hukum pemilihan.(**)







