RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Mariso terus memperkuat upaya penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan puluhan bangunan dan lapak yang berdiri di atas fasilitas umum di wilayah Kelurahan Lette.
Penertiban yang berlangsung di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5 itu dipimpin langsung Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, bersama tim gabungan dari berbagai instansi terkait.
Andi Syahrir menjelaskan, mayoritas bangunan yang ditertibkan berdiri di atas kanal sekunder, drainase, dan trotoar yang merupakan fasilitas umum. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi saluran air dan penataan kawasan.
“Penertiban ini kami laksanakan di Kelurahan Lette, tepatnya di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Di lokasi tersebut terdapat lapak dan bangunan warga yang berdiri di atas got besar atau drainase yang merupakan fasilitas umum,” ujar Syahrir, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Makassar untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lokasi usaha maupun bangunan liar.
Syahrir mengungkapkan, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sebelumnya. Pemerintah kecamatan bersama pihak kelurahan dan tokoh masyarakat telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada warga terdampak.
Hasilnya, sebagian warga memilih membongkar sendiri bangunannya sebelum tim gabungan turun ke lapangan.
“Alhamdulillah, ada warga yang melakukan pembongkaran mandiri. Sementara bangunan yang masih memiliki konstruksi permanen kami bantu bongkar,” katanya.
Untuk mempercepat proses penertiban, Dinas Pekerjaan Umum (PU) menurunkan alat berat berupa ekskavator guna membongkar bangunan yang tidak dapat dibongkar secara manual.
“Bangunan yang sulit dibongkar secara manual dibantu menggunakan ekskavator dari Dinas PU. Namun secara umum masyarakat menerima dan mendukung proses penataan ini,” lanjutnya.
Penertiban tersebut melibatkan unsur Dinas PU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, pemerintah kelurahan, RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Syahrir menyebutkan, tim gabungan menertibkan sekitar 40 lapak dan bangunan yang berdiri di atas drainase maupun trotoar.
“Total ada sekitar 40 lapak yang kami tertibkan. Bangunan tersebut berdiri di atas drainase dan trotoar. Jadi bukan karena menyerobot lahan warga lain, tetapi karena menggunakan fasilitas umum dan mengganggu fungsi drainase,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, beberapa bangunan telah berdiri selama puluhan tahun. Berdasarkan informasi warga, sejumlah lapak bahkan menempati lokasi tersebut sejak era 1980-an atau sekitar 30 hingga 40 tahun lalu.
Meski demikian, penertiban tetap berjalan lancar tanpa penolakan berarti dari warga maupun pedagang kaki lima.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui lurah serta tokoh masyarakat. Karena itu warga memahami tujuan penataan yang kami lakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syahrir mengatakan Kecamatan Mariso telah melakukan penertiban di delapan dari sembilan kelurahan yang ada di wilayahnya.
Saat ini, pemerintah kecamatan masih melakukan pendekatan kepada warga di Kelurahan Kampung Buyang yang menjadi wilayah terakhir dalam program penataan tersebut.
“Masih tersisa satu kelurahan, yaitu Kampung Buyang. Kami terus melakukan pendekatan persuasif agar pedagang kaki lima dapat melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Syahrir berharap penataan fasilitas umum tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kelancaran aliran drainase, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman.
Ia menegaskan, penataan fasilitas umum menjadi bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang tertata, aman, dan ramah bagi seluruh warga.
Keberhasilan penertiban tersebut juga didukung kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah Kecamatan Mariso menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kelurahan, Satpol PP, Satgas Kebersihan, TNI-Polri, Dinas PU, tokoh masyarakat, serta warga yang telah mendukung proses penataan kawasan secara tertib dan kondusif.(**)







