Menu ✖

News

PMII Makassar Turun ke Jalan, Serukan Reformasi Jilid II dan Delapan Tuntutan

badge-check

PMII Makassar Turun ke Jalan, Serukan Reformasi Jilid II dan Delapan Tuntutan (IST) Perbesar

PMII Makassar Turun ke Jalan, Serukan Reformasi Jilid II dan Delapan Tuntutan (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar menggelar aksi bertajuk “Reformasi Jilid II” di Fly Over dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026).

Melalui aksi tersebut, PMII menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekaligus mengawal jalannya demokrasi.

Ketua PC PMII Kota Makassar, Hariandi, mengatakan aksi tersebut merupakan panggilan moral untuk mengembalikan arah penyelenggaraan negara sesuai cita-cita Reformasi 1998 dan amanat konstitusi.

“Hari ini PMII Kota Makassar kembali berdiri di barisan rakyat. Reformasi yang diperjuangkan pada 1998 bukan hanya tentang pergantian rezim, tetapi menghadirkan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan menjamin kesejahteraan rakyat. Ketika hukum dipersepsikan tidak berjalan adil, ruang demokrasi menyempit, pendidikan terancam, ekonomi rakyat semakin berat, dan suara kritis sering dihadapkan pada tindakan represif, maka PMII tidak boleh diam,” ujar Hariandi.

Menurutnya, sebagai organisasi kader yang berlandaskan Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945, PMII memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik.

“Kami hadir bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Kritik yang kami sampaikan merupakan bentuk kecintaan kepada bangsa dan negara agar setiap penyelenggara pemerintahan tetap berpihak kepada kepentingan rakyat,” katanya.

Hariandi juga mengajak mahasiswa, pemuda, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga demokrasi melalui perjuangan yang damai dan konstitusional.

Sementara itu, Jenderal Lapangan aksi, Ridwan, menegaskan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dengan tetap mengedepankan etika pergerakan mahasiswa.

“Aksi ini merupakan aksi intelektual, aksi moral, dan aksi konstitusional. Kami mengimbau seluruh kader PMII dan peserta aksi untuk menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta tetap menghormati masyarakat pengguna jalan maupun aparat keamanan,” ujarnya.

Ridwan menegaskan massa aksi hadir untuk membawa aspirasi rakyat dan mengutamakan dialog dalam menyampaikan tuntutan.

“Kami datang membawa gagasan, kritik, dan tuntutan rakyat. Karena itu seluruh peserta aksi diminta menjaga disiplin, mengikuti arahan koordinator lapangan, serta mengedepankan dialog dalam menyampaikan aspirasi,” katanya.

Ia juga berharap aparat keamanan dapat menjamin hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami berharap aparat menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menghormati hak konstitusional warga negara. Demokrasi hanya akan tumbuh apabila kebebasan berpendapat dilindungi dan dijamin negara,” tuturnya.

Dalam aksi tersebut, PMII Kota Makassar membawa delapan tuntutan utama. Pertama, menghentikan praktik manipulasi hukum dan dinasti politik.

Kedua, mengembalikan hak anggaran pendidikan serta mengevaluasi Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga, membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Keempat, menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, PMII juga menolak militerisme dan tindakan represif terhadap rakyat. Organisasi mahasiswa tersebut turut mendesak penghentian program Koperasi Merah Putih yang dinilai sarat kepentingan politik, mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat di Kota Makassar, serta meminta aparat menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat dan mahasiswa.

PC PMII Kota Makassar menegaskan bahwa aksi Reformasi Jilid II merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengembalikan penyelenggaraan negara pada amanat Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News