Menu ✖

Daerah

Sidang Perdana Hak Angket DPRD Gowa: Ketua Pansus Tegaskan Tak Ada Kepentingan Selain Mengungkap Kebenaran

badge-check

Sidang perdana yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait carut-marut program pengadaan seragam sekolah gratis dengan agenda meminta keterangan dari sejumlah saksi, Jumat (19/6/2026). (Foto: Istimewa) Perbesar

Sidang perdana yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait carut-marut program pengadaan seragam sekolah gratis dengan agenda meminta keterangan dari sejumlah saksi, Jumat (19/6/2026). (Foto: Istimewa)

RUANG.NEWS, GOWA – Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang Hak Angket, seluruh anggota pansus tidak memiliki kepentingan khusus selain untuk mencari kebenaran terkait dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan yang dilayangkan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” tegas Kasim Sila, usai memimpin sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kebijakan pada proyek pengadaan seragam sekolah pada program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/6/2026).

Ia juga mengatakan, meskipun dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terdapat dua nama yang banyak disebutkan oleh p[ara saksi, yaitu Syaharuddin dan Muh. Basri atau Basri Kajang, pihaknya enggan menyimpulkan terlalu jauh secara sepihak.

Olehnya itu, ia meminta agar masyarakat memberi kesempatan kepada Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa untuk membahasnya lebih lanjut setelah seluruh proses sidang dilaksanakan, serta melalui pengumpulan bukti dan keterangan-keterangan yang ada.

“Kami belum mau terlalu jauh berkesimpulan untuk itu, berilah kesempatan kepada kami untuk kami duduk bersama secara internal dan setelah ada kesimpulan kami tentunya akan komunikasikan keluar,” ujar legislator dari Partai Amanat Nasional tersebut.

Sekadar diketahui, saat dimintai keterangan dalam sidang perdana Hak Angket, Tim Marketing PT Urban Ritel International, Ika Sri Rezeki Duinsin mengaku bahwa pihaknya telah melakukan transfer dana kepada Syaharuddin selama dua kali di rentang tanggal yang berbeda dengan total transferan mencapai Rp600 juta. Hanya saja, penerima dana transfer dari perusahaan dialamatkan bukan atas nama Syaharuddin, melainkan atas nama Muh. Basri yang dianggapnya adalah Basri Kajang.

Ika menjelaskan, sekitar Juni 2025, Syahar meminta uang operasional ke pihaknya. Sementara dalam aturan perusahaannya, pihak-pihak yang membantu dan membutuhkan uang operasional akan difasilitasi. Pemberlakukan aturan tersebut berlaku untuk semua pihak dan diberbagai proyek yang dikelola di Kota manapun, tak terkecuali pada proyek yang ada di Kabupaten Gowa.

“Termasuk ketika pihak yang membantu ini meminta dana operasional dan mengirimkan nomor rekening lain diluar dari nomor rekening pihak pembantu tidak apa-apa. Jadi disini saya mentransfer ke Muh. Basri atas perintah Sahar sebanyak dua kali, pengiriman pertama sebesar Rp500 juta, dan transfer kedua Rp100 juta,” beber Ika.

Selain itu, ia juga mengakui adanya pembicaraan terkait pembagian imbalan atau komisi (fee) ketika proyek tersebut dimenangkan perusahaan, serta proses penyelesaian pembayaran pada proyek tersebut.

“Ada pembicaraan fee, kami bilang sekitar 10 hingga 15 persen. Tapi tetap kami lihat dulu kedepannya. Tapi pembayarannya belum terealisasi karena adanya pemeriksaan kepolisian, dan banyak pengeluaran dana terduga yang cukup banyak,” terangnya.

Untuk informasi, sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa itu berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Gowa, seluruh proses sidang dipimpin langsung Ketua Pansus Hak Angket Muh. Kasim Sila, Wakil Ketua Pansus Asrul Makkasau, dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba, dan dihadiri seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam sidang tersebut Pansus Hak Angket mengundang 11 orang sebagai saksi yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa, Taufik Mursad, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Seragam Sekolah Gratis yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Rike Susanti Baharuddin, Inspektur Inspektorat Gowa, Syahrul Syahrul, perwakilan Badan Pengelola Keuangan (BPK), hingga Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Pada sidang dengan agenda meminta keterangan para saksi ini, terdapat dua saksi yang sudah diundang namun tidak hadir, yakni Syaharuddin dan Muh. Basri atau yang akrab dikenal Basri Kajang dan merupakan Konsultan Politik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah