RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat pengamanan aset daerah dengan menertibkan lahan fasilitas umum (fasum) seluas 43.680 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare di kawasan Perumnas Sudiang, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kecamatan Biringkanaya serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, memimpin langsung pengamanan aset tersebut didampingi Lurah Laikang, Andi Wahyu Setiawan. Tim gabungan juga melibatkan Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Biringkanaya, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang, dan BPKAD Kota Makassar.
Maharuddin menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan melindungi aset daerah agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat perlindungan dan penataan aset daerah agar tetap terjaga serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, lahan yang diamankan merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar dengan status fasilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sejak 15 Januari 1996.
“Hari ini kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan pengamanan aset Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan Perumnas Sudiang. Aset ini merupakan lahan fasilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1996 dan menjadi bagian dari aset daerah yang wajib dijaga serta dilindungi,” kata Maharuddin.
Sebagai bentuk pengamanan dan penegasan status kepemilikan lahan, tim gabungan memasang empat papan penanda di sejumlah titik strategis dalam kawasan tersebut.
Papan informasi tersebut dipasang pada area fasilitas umum yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Maharuddin, keberadaan papan penanda bertujuan memberikan informasi resmi kepada masyarakat mengenai status lahan milik pemerintah daerah.
“Pemasangan papan ini bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Dengan adanya penanda ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin,” jelasnya.
Maharuddin menambahkan, pengamanan aset menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain mencegah klaim sepihak, langkah tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi sengketa dan penguasaan lahan oleh pihak yang tidak memiliki hak.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penataan aset daerah untuk memastikan seluruh aset tetap terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Ini penting agar aset yang dimiliki pemerintah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Pemerintah Kota Makassar berharap pengamanan aset di kawasan Perumnas Sudiang dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga keberadaan fasilitas umum sekaligus mendukung pembangunan kawasan yang tertib dan sesuai dengan perencanaan tata ruang.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan lintas instansi serta pengawalan personel Satpol PP Kota Makassar.(**)








