RUANG.NEWS, GOWA – Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, mempertanyakan dasar hukum dan administrasi pencabutan program beasiswa S3 milik Risqilah dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang membahas dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) terkait pembatalan sepihak beasiswa tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gowa, Senin (22/6/2026) itu, menghadirkan Risqilah sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai proses penghentian bantuan pendidikan doktoralnya.
Dalam forum tersebut, Abdul Razak menyoroti fakta bahwa saksi mengaku tidak pernah menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait pencabutan beasiswa. Ia kemudian mempertanyakan asal-usul dokumen yang menjadi dasar penghentian program tersebut.
“Saudara saksi tidak pernah mendapatkan surat secara resmi dari pemerintah kabupaten terkait pembatalan beasiswa. Surat pencabutan atau surat pernyataan dari pemerintah daerah itu didapatkan dari mana?,” tanya Abdul Razak.
Menjawab pertanyaan itu, Risqilah mengaku memperoleh salinan surat tersebut melalui aplikasi WhatsApp dari seorang rekannya. Menurut dia, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima dokumen fisik secara langsung dari pemerintah daerah.
Abdul Razak menilai keberadaan surat yang hanya diperoleh melalui pesan elektronik perlu diverifikasi lebih lanjut. Ia meminta agar dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Pansus sebagai bahan pertimbangan dalam penyelidikan.
“Karena ini tidak ada secara fisik, tentu perlu dikonfirmasi kepada Dinas Pendidikan agar dipastikan apakah benar ada surat pernyataan dari pemerintah daerah yang menjadi dasar pencabutan,” ujarnya.
Risqilah menjelaskan bahwa surat pernyataan tersebut, berdasarkan informasi yang ia peroleh, digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan namanya dari daftar penerima beasiswa. Akibatnya, dana yang seharusnya menjadi haknya tidak lagi ditransfer ke Universitas Hasanuddin sebagai penyelenggara pendidikan doktoralnya.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk memperoleh kejelasan, mulai dari mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak dua kali, menyampaikan somasi, hingga mengirimkan surat klarifikasi. Namun, karena tidak membuahkan hasil, ia memilih menempuh jalur hukum.
“Saya akhirnya menggugat Bupati dan juga Universitas Hasanuddin. Dalam jawaban pihak kampus disebutkan bahwa saya tidak melakukan kesalahan, status saya tetap sebagai mahasiswa, bahkan saya sudah yudisium dan akan mengikuti wisuda,” kata Risqilah.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Razak juga mengonfirmasi keterangan saksi mengenai adanya pertemuan bermain tenis dengan pihak tertentu yang disebut terjadi pada Oktober atau November tahun lalu. Ia meminta penjelasan terkait waktu pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk apakah berlangsung sebelum atau sesudah pencabutan beasiswa.
Rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa tersebut merupakan bagian dari upaya legislatif untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan penghentian program beasiswa S3 yang menjadi perhatian publik. DPRD Gowa masih akan mendalami berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut guna memastikan proses pengambilan kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)







