RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengungkap adanya dugaan upaya perdamaian yang disertai tawaran uang sebesar Rp200 juta terkait polemik pembatalan program beasiswa S3 doktoral milik Rizqilah.
Fakta tersebut mencuat dalam agenda penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gowa, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mempertanyakan keterangan terkait uang Rp200 juta yang disebut pernah ditawarkan kepada Risqilah.
“Saya tanyakan, uang dari mana itu dan untuk apa diberikan kepada saudara saksi?” tanya Dian saat meminta keterangan Risqilah.
Menjawab pertanyaan itu, Risqilah menjelaskan bahwa setelah kasus pembatalan beasiswanya menjadi perhatian publik, sejumlah pihak berupaya mempertemukannya dengan Bupati Gowa untuk mencari penyelesaian.
Menurut Risqilah, beberapa pihak yang terlibat dalam upaya mediasi tersebut antara lain Ketua Formula Ahmad Ando dan sejumlah pejabat pemerintahan.
Ia mengungkapkan bahwa dalam salah satu proses mediasi, muncul tawaran uang sebagai bagian dari penyelesaian persoalan. Namun, ia memilih menolak tawaran tersebut.
“Kalau saya terima uang itu, saya bisa dianggap melakukan pemerasan. Saya tidak mau dibayar dengan uang,” ujar Risqilah di hadapan anggota Pansus.
Risqilah menegaskan bahwa dirinya lebih menginginkan pemulihan nama baik dibandingkan penyelesaian secara materi.
Sementara itu, Ahmad Ando yang hadir sebagai saksi membenarkan bahwa dirinya beberapa kali diminta menjadi mediator antara Risqilah dan Bupati Gowa.
Ando mengaku menerima panggilan ke rumah jabatan bupati setelah dihubungi seseorang yang disebut berasal dari lingkaran bupati. Pertemuan tersebut berlangsung hingga larut malam dan membahas polemik pencabutan beasiswa Risqilah.
Dalam pertemuan itu, kata Ando, Bupati Gowa sempat menanyakan kerugian yang dialami Risqilah serta keinginan yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Beliau bertanya apa maunya Risqilah dan berapa kerugiannya. Saya sampaikan bahwa kerugiannya bukan hanya materi, tetapi juga nonmateri karena nama baiknya ikut terdampak,” kata Ando.
Menurut Ando, Risqilah sejak awal tidak menjadikan kompensasi sebagai prioritas utama. Ia lebih menekankan pentingnya pemulihan nama baik yang dianggap telah terdampak akibat polemik tersebut.
Salah satu syarat yang disampaikan, lanjut Ando, yakni pencabutan surat pernyataan yang sebelumnya menjadi dasar munculnya persoalan beasiswa tersebut.
Namun, upaya mediasi itu tidak mencapai kesepakatan. Ando menegaskan bahwa tanpa pemulihan nama baik, berapa pun nominal uang yang ditawarkan tidak akan diterima oleh Risqilah.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa saat ini masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pembatalan program beasiswa S3 doktoral tersebut.
DPRD Gowa juga berencana memanggil dan memeriksa sejumlah pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut. (**)
——————————————
Catatan redaksi: Seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa merupakan klaim dan kesaksian yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.







