Menu ✖

Daerah

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Gelar Sidang Lanjutan Hari Ini, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Agenda Pembahasan

badge-check

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Senin (22/6/2026). (Foto: dok. RUANG.NEWS) Perbesar

Sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, Senin (22/6/2026). (Foto: dok. RUANG.NEWS)

RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa akan kembali menggelar sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (24/6/2026), yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Gedung DPRD Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi yang beredar, sidang hari ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ada belasan nama yang diundang atau dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan hari ini. Di antaranya: M Nasir Arif selaku Asisten Administrasi Umum Setda Gowa, Indra Wahyudi Yusuf yang menjabat Kepala Bapenda Gowa, Muh Agus Harahap selaku mantan Inspektur Inspektorat, Iis Nur Ismi sebagai mantan Kabag Protokol, dan Akbar Fawzi Syahputra mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Gowa.

Selain itu, ada juga nama Zainal Abidin dari media pembawa aspirasi, Muh. Yusran Beta, Nur Alam selaku narsum berita yang beredar, Sahriani, Rahmi Palanna alias Oma, Hardiyanto Rahim alias opa, Wahyu Akbar (mantan supir Bupati Gowa), Khaerul Aco dg Muntu (suami bupati), dan juga Syaharuddin serta Muh. Basri alias Basri Kajang yang mangkir pada dua sidang hak angket sebelumnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muh. Kasim Sila, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sidang Hak Angket, seluruh anggota pansus tidak memiliki kepentingan khusus selain untuk mencari kebenaran terkait dugaan-dugaan penyelewengan kebijakan yang dilayangkan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

“Kami tidak ada maksud lain terkecuali untuk membuka kebenaran yang ada,” tegas Kasim Sila, usai memimpin sidang perdana Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kebijakan pada proyek pengadaan seragam sekolah pada program Seragam Sekolah Gratis Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/6/2026).

Ia juga mengatakan, meskipun dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi terdapat dua nama yang banyak disebutkan oleh para saksi, yaitu Syaharuddin dan Muh. Basri atau Basri Kajang, pihaknya enggan menyimpulkan terlalu jauh secara sepihak.

Olehnya itu, ia meminta agar masyarakat memberi kesempatan kepada Anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa untuk membahasnya lebih lanjut setelah seluruh proses sidang dilaksanakan, serta melalui pengumpulan bukti dan keterangan-keterangan yang ada. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah