RUANG.NEWS, GOWA – Sidang lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang digelar pada Rabu (24/6/2026), kembali menghadirkan belasan saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran etik dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Khaerul Aco dg Muntu, yang merupakan suami Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang.
Pada sidang atau rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa kali ini, Khaerul Aco dg Muntu menjadi orang terakhir yang dimintai keterangan oleh Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Khaerul Aco untuk hadir dan memberikan keterangan di hadapan Pansus Hak Angket.
“Sebelumnya, kami menyampaikan terima kasih kepda saudara yang sudah bersedia hadir. Sebelum kita mulai, apakah ada penyampaian kepada kami?,” tanya Ketua Pansus kepada Khaerul Aco.
Khaerul Aco pun meminta agar saat ia memberikan keterangan, sidang atau rapt Pansus Hak Angket DPRD Gowa digelar secara tertutup atau tidak disiarkan secara live.
“Izin pimpinan, sebelum mulai, saya ada permintaan. Saya ingin mengajukan agar rapat pansus ini diadakan secara tertutup atau tidak live,” tuturnya.
“Ini atas pertimbangan dari keluarga, anak, orang tua,” sambungnya.
Permintaan dari Khaerul Aco tersebut langsung disetujui oleh Ketua dan seluruh anggota Pansus Hak Angket Kabupaten Gowa.
“Atas permintaan saudara saksi dan persetujuan seluruh anggota pansus yang hadir, maka disepakati untuk tertutup atau tidak live. Namun rekaman tetap jalan. Rekaman untuk internal tetap jalan,” ujar Ketua Pansus.
Sekadar diketahui, pada sidang lanjutan atau sidang ketiga Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang digelar pada Rabu (24/6/2026) ini, ada belasan nama yang diundang atau dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain Khaerul Aco dg Muntu (suami Bupati Gowa), ada nama M Nasir Arif selaku Asisten Administrasi Umum Setda Gowa, Indra Wahyudi Yusuf yang menjabat Kepala Bapenda Gowa, Muh Agus Harahap selaku mantan Inspektur Inspektorat, Iis Nur Ismi sebagai mantan Kabag Protokol, dan Akbar Fawzi Syahputra mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Gowa.
Selain itu, ada juga nama Zainal Abidin, Muh. Yusran Beta alias Becam, Nur Alam selaku narsum berita yang beredar, Sahriani, Rahmi Palanna alias Oma, Hardiyanto Rahim alias opa, Wahyu Akbar (mantan supir Bupati Gowa), dan juga Syaharuddin yang mangkir pada dua sidang hak angket sebelumnya. (*)







