Menu ✖

DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Temukan Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi di Bone, Desak PUD dan Pengecer Bermasalah Diganti

badge-check

DPRD Sulsel Temukan Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi di Bone, Desak PUD dan Pengecer Bermasalah Diganti (IST) Perbesar

DPRD Sulsel Temukan Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi di Bone, Desak PUD dan Pengecer Bermasalah Diganti (IST)

RUANG.NEWS BONE – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan mendesak PT Pupuk Indonesia segera mengevaluasi dan mengganti Penyalur Utama Daerah (PUD) serta pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bone.

Desakan tersebut muncul setelah Komisi B menemukan sejumlah dugaan penyimpangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat kecamatan di Kabupaten Bone, Rabu (24/6/2026).

Sidak itu dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Isman Padjalangi, bersama Sekretaris Komisi B yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang. Tim meninjau sejumlah titik distribusi pupuk di Kecamatan Amali, Cina, Mare, dan Tonra.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Sulsel pada 3 Juni 2026 bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PT Pupuk Indonesia, serta LSM Merdeka sebagai pelapor.

Dari hasil sidak, Komisi B menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang dinilai melanggar ketentuan. Salah satu temuan utama adalah penjualan pupuk subsidi dengan sistem paket yang mewajibkan petani membeli pestisida atau produk lain.

“Kami menemukan pelanggaran berat di mana pengecer menjual pupuk subsidi dengan sistem paket wajib bersama pestisida,” kata Zulfikar Limolang.

Menurutnya, pestisida yang dijual dalam paket tersebut dibanderol dengan harga lebih tinggi dibanding harga pasar. Kondisi itu membuat petani tidak memiliki pilihan selain membeli produk tambahan untuk mendapatkan pupuk subsidi.

Selain praktik paket wajib, Komisi B juga menemukan adanya biaya distribusi yang dibebankan kepada petani.

Sejumlah pengecer mewajibkan pupuk diantar ke lokasi petani dengan biaya angkut antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per zak. Akibatnya, harga pupuk yang dibayar petani melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menyikapi temuan tersebut, Komisi B meminta PT Pupuk Indonesia memperkuat pengawasan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan dari PUD maupun jaringan distribusi internal.

“Pupuk Indonesia jangan hanya mengandalkan laporan dari PUD atau jaringan sendiri karena bisa saja dimanipulasi. Jika ingin mengetahui fakta sebenarnya, turun langsung ke petani seperti yang kami lakukan. Sidak ini dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan kepada pihak mana pun sehingga temuan kami merupakan kondisi nyata di lapangan,” tegas Zulfikar.

Ia menilai berbagai pelanggaran tersebut terjadi akibat lemahnya pembinaan dan pengawasan distributor maupun PUD terhadap jaringan pengecer.

Menurut Zulfikar, distributor memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan secara rutin agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan.

“Temuan ini menunjukkan fungsi pembinaan dan pengawasan dari distributor maupun PUD terhadap pengecer tidak berjalan maksimal. Jika pengawasan dilakukan dengan baik, praktik penjualan paket, penambahan biaya di luar ketentuan, maupun berbagai penyimpangan lainnya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, Komisi B juga menerima berbagai keluhan dari petani. Di Desa Waempubu, Liliriattang, dan Sabila, petani mengaku harus membeli pestisida dalam satu paket dengan pupuk subsidi. Mereka juga dikenakan biaya pengantaran antara Rp10.000 hingga Rp50.000 per zak.

Bahkan, sejumlah petani mengaku tidak diberi pilihan untuk membeli pupuk secara tunai dan diarahkan menggunakan sistem pembayaran setelah panen. Skema tersebut membuat harga pupuk melonjak hingga Rp135.000 per zak.

Keluhan serupa datang dari petani di Desa Ajangpulu. Mereka mengaku harus membayar biaya pengantaran hingga Rp15.000 per zak dan tidak diperbolehkan mengambil pupuk sendiri di kios. Selain itu, pembelian pupuk subsidi juga disertai kewajiban membeli pupuk organik tertentu.

Sementara itu, petani di Desa Bacu, Kecamatan Tonra, mengeluhkan kenaikan harga pupuk NPK sebesar Rp3.000 dan pupuk urea Rp2.000 per zak di salah satu kios.

Mereka juga diminta menyetorkan uang terlebih dahulu dan baru menerima pupuk satu hingga dua minggu kemudian dengan alasan stok kosong.

Tidak hanya itu, petani mengaku wajib membeli pupuk non-subsidi dalam kemasan tertentu saat menebus pupuk subsidi.

Keluhan lain disampaikan Yunus, petani asal Desa Mattapawalie. Ia mengaku harus membeli pupuk organik yang dipaketkan bersama pupuk subsidi. Yunus juga menyebut harga pupuk meningkat hingga Rp130.000 per zak jika menggunakan sistem pembayaran setelah panen.

Atas berbagai temuan tersebut, Komisi B DPRD Sulsel memastikan akan terus mengumpulkan bukti untuk ditindaklanjuti hingga ke Kementerian Pertanian.

Komisi B juga mendesak PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distributor, PUD, dan pengecer yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai menjalankan fungsi pengawasan.

“Praktik-praktik yang merugikan petani seperti ini harus dihentikan. Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan daerah dan harus mendapatkan akses pupuk bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak boleh ada permainan harga yang memberatkan mereka. Kami juga meminta PT Pupuk Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distributor, PUD, dan pengecer yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan,” tegas Zulfikar Limolang.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel