RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD kabupaten Gowa menilai, Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang, sepertinya belum memahami secara menyeluruh posisi dan hakikatnya sebagai seorang pejabat publik yang telah disumpah.
Hal ini disampaikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyikapi pernyataan Bupati Gowa yang mengatakan pembahasan yang menyentuh ranah pribadinya di luar kebijakan pemerintahan tidak seharusnya menjadi materi dalam sidang Pansus Hak Angket.
“Melihat retorika pembelaan diri yang disampaikan akhir-akhir ini, kami melihat saudari bupati sepertinya belum memahami secara menyeluruh posisi dan hakikat beliau sebagai seorang pejabat publik yang telah disumpah,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
“Perlu kami ingatkan dan tegaskan lagi, bahwa di dalam sumpah jabatan yang telah anda ucapkan di bawah kitab suci, melekat etika dan moral kepala daerah yang wajib hukumnya untuk dijaga, dipatuhi dan dijalankan,” ujarnya.
Sebagai kepala daerah, kata dia, tanggung jawab seorang bupati kepada masyarakat tidak hanya sebatas pada tataran kebijakan administratif atau angka-angka di atas kertas saja. Etika, moral dan integritas kepemimpinan juga harus dipertangguyng jaawabkan secara mutlak kepada publik.
Olehnya itu, lanjut Kasim Sila, hak angket DPRD Kabupaten Gowa ini tidak hanya sebatas menguliti masalah kebijakan saja, tapi juga dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen bupati terhadap etika, moral dan sumpah jabatan, yang jika melenceng bisa berdampak pada rusaknya tatanan birokrasi pemerintahan daerah.
“Sumpah jabatan adalah kontrak hukum yang spiritual. Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya. ‘Siri’na tumabuttayya niaki ri pamarentayya,” ucap Kasim Sila.
Pansus Hak Angket menegaskan bahwa seorang bupati adalah pejabat publik, dan bukan lagi warga negara biasa yang bisa bertindak bebas atas nama pribadi.
“Sesaat setelah anda memangku jabatan tersebut, maka seluruh kewenangan, fasilitas dan tindakan anda diikat ketat oleh konstitusi serta etika publik. Ketika hak-hak rakyat, anggaran operasional daerah, aset dinas, fasilitas rumah jabatan hingga surat rekomendasi resmi lembaga negara dipergunakan, maka sejak detik itu pula tidak ada lagi yang namanya ranah privat,” tegas Kasim Sila.
“Segala sesuatu yang dibiayai, difasilitsi, dan digerakkan oleh uang dan instrumen negara, wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui lembaga DPRD yang terhormat,” sambungnya.
Lebih jauh Kasim Sila menyampaikan, DPRD Gowa tidak memiliki keterkaitan dan ketertarikan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang. Namun, Pansus Hak Angket bergerak karena adanya fakta kesesuaian dan bukti konkret dari beberapa saksi terkait adanya dugaan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa, dan telah menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan lagi urusan privat. Ini adalah skandal tata kelola pemerintahan dan pelanggaran sumpah jabatan yang nyata. kekacauan yang terjadi di Kabupaten Gowa hari ini adalah akibat langsung dari pengabaian etika dan moral dari kepemiminan tertinggi di daerah yang kita cintai ini,” ujar Kasim Sila.
Ia pun mengingatkan, jika memang Bupati Gowa merasa berada di pihak yang benar dan mengklaim siap membuka fakta, maka ruang sidang pansus hak angket adalah satu-satunya tempat yang sah secara hukum tata negara untuk membuktikannya.
“Bukan melalui retotika pembelaan diri atau membangun ranah perdamaian semu di media,” imbuh Kasim Sila.
Ketua Pansus juga memastikan bahwa DPRD Gowa bergerak murni demi mandat moral rakyat tanpa titipan, tanpa arahan dan tanpa intervensi politik dari pihak manapun.
“Kami memegang teguh Prinsip bahwa kebenaran berada di atas persaudaraan, dan integritas daerah berada di atas kekuasaan. Pansus akan terus berjalan lurus, tegas, tanpa kompromi. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun untuk mengawal hak angket ini hingga melahirkan rekomendasi hukum yang berkeadilan demi menyelamatkan marwah, kehormatan dan masa depan Kabupaten Gowa,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, buka suara terkait keterangan para saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yang menyeret namanya dalam dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Husniah mengaku menghormati Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sdang melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.
“Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Segala bentuk kebijakan yang dibahas mereka di pansus adalah tugas anggota DPRD untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,” kata Husniah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Namun, Husniah juga menilai pembahasan yang menyentuh ranah pribadi di luar kebijakan pemerintahan tidak seharusnya menjadi materi dalam sidang Pansus Hak Angket.
Ia mengaku, dirinya merasa terusik ketika pembahasan dalam pansus mulai mengarah pada persoalan pribadi, yang menurutnya tidak berkaitan dengan kebijakan publik.
“Namun non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, agar setiap pihak memahami batas tugas dan kewenangannya masing-masing serta menghormati hak privasi seseorang.
“Mari benar-benar memahami tugas dan kewajiban masing-masing, karena setiap manusia mempunyai privasi yang sebenarnya siapa pun orangnya itu berhak untuk hak pribadinya tidak diganggu,” ujarnya.
Terkait berbagai tudingan yang muncul dalam sidang pansus, Husniah membantah adanya tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Husniah menegaskan, apabila diperlukan, ia siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta untuk membantah tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
“Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan. Saya selaku kepala daerah yang sementara dibicarakan siap menerima klarifikasi dari beberapa pihak ataupun anggota dewan jika itu diperlukan. Tentu saya akan memberikan kesaksian,” tegasnya.
“Saya akan berikan fakta-fakta karena saya adalah orang tua tunggal dari anak saya,” sambungnya.
Mengenai keterangan sejumlah saksi yang dinilai berbeda dengan pernyataannya, Husniah mengaku tidak mengetahui motif di balik kesaksian tersebut.
“Saya tidak tahu. Saya lihat di DPRD ini semuanya sudah sangat pintar untuk berbicara di luar konteksnya, terlalu jauh masuk ranah pribadi. Tetapi kita lihat saja nanti melalui pembuktian yang katanya ada, dan saya siap menghadap media,” ujarnya.
Perihal kesaksian dari salah seorang saksi bernama Zaenal atau Enal yang mengaku pernah beberapa kali bertemu dengannya, Husniah membantah pernyataan tersebut.
“Saya rasa saya tidak sering ketemu. Saya hanya pernah ketemu sekali seperti yang dikatakan di warung kopi, dan itu pun saya sangat bijak berbicara pada beliau. Kedua ketika ada acara buka puasa bersama media di rumah jabatan. Itu saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Husniah menyoroti kehadiran oknum jurnalis yang dijadikan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket tersebut. Ia menilai, hal itu berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menurut undang-undang, seorang jurnalis itu tidak boleh menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus kita tegakkan bersama,” ujarnya.
Husniah mengaku telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengkaji opsi mengambil langkah pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah terhadap dirinya.
“Langkah hukum pastinya akan kita lakukan. Saya sudah didampingi tim hukum untuk menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya diselesaikan secara hukum. Apakah menunggu angket selesai atau saat berjalan? Nanti kita lihat,” ucapnya.
Husniah Tak menampik, polemik yang berkembang memang menimbulkan perbedaan situasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Namun, ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
“Tentu ada perbedaan karena kegaduhan ini dimunculkan karena isu-isu yang sengaja dilempar ke luar. Tentu saya sebagai kepala daerah berupaya agar pemerintahan ini berjalan seperti semestinya,” katanya.
Ia pun meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas masing-masing dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.
“Yang jelas tugas dan tanggung jawab saya membuat Gowa ini tidak menjadi gaduh yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” pungkasnya. (*)







