Menu ✖

Daerah

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Agendakan Pemanggilan Bupati Awal Juli

badge-check

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/6/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa) Perbesar

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/6/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa)

RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sudah tiga kali menggelar sidang. Mulai dari membahas dugaan penyimpangan pelaksanaan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap pencabutan/pembatalan sepihak beasiswa program S3 doktoral untuk Risqilah, dan dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kurang lebih 20 orang dari berbagai kalangan pun sudah dihadirkan sebagai saksi dan dimintai keterangan di sidang Hak Angket DPRD Gowa tersebut.

Rencananya, Pansus nantinya juga akan memanggil Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, untuk dihadirkan dan dimintai keterangan atau diperiksa di sidang Hak Angket.

Namun sebelum itu, Pansus Hak Angket terlebih dahulu akan menghadirkan saksi ahli untuk didenganrkan prendapat dan pandangannya terkait semua keterangan dan pembuktian yang telah pansus dapatkan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya.

“Baru-baru saja ini kita lakukan rapat internal pansus. Hasilnya, kita menyetujui dan menyepakati bahwa sebelum kita masuk ke pengambilan kesimpulan untuk di bawa ke paripurna dan kesimpulan akhir hak angket, maka lebih awal kita akan menghadirkan saksi ahli terkait semua keterangan dan pembuktian yang telah pansus dapatkan dari beberapa saksi,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

“Dan nantinya juga kita akan melakukan pemanggilan kepada saudari Bupati Gowa. Selama ini bupati memang belum diundang atau dipanggil, karena memang tahapannya itu dia terakhir. Dan tadi di rapat internal, sudah disepakati secara bulat bahwa memang harus dipanggil. Insya Allah di awal Juli akan dipanggil. Bukan sebagai saksi, tapi sebagai terperiksa,” ujarnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga mengatakan, dari keterangan kurang lebih 20 orang saksi yang sudah dihadirkan pada tiga sidang yang telah digelar, 99 persen berkesesuaian bahwa ada oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerinthan di Kabupaten Gowa.

Olehnya itu, kata dia, Pansus Hak Angket merasa penting untuk mendengarkan pendapat dan pandangan dari saksi ahli, sebelum nantinya mengambil kesimpulan.

“Saksi ahli nanti insya Allah satu sampai tiga orang. Karena ini kami anggap penting. Karena ini hal yang baru di DPRD Gowa yang kami temui. Maka agar tidak ada celah dalam pengambilan keputusan, maka penting untuk dihadirkan saksi ahli,” tutur Ketua Pansus.

Lebih jauh Ketua Pansus menyampaikan, DPRD Gowa tidak memiliki keterkaitan dan ketertarikan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang. Namun, Pansus Hak Angket bergerak karena adanya fakta kesesuaian dan bukti konkret dari beberapa saksi terkait adanya dugaan perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa, dan telah menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan.

Ia pun mengingatkan, jika memang Bupati Gowa merasa berada di pihak yang benar (keterangan sejumlah saksi yang hadir di sidang Hak Angket tidak benar) dan mengklaim siap membuka fakta, maka ruang sidang Pansus Hak Angket adalah satu-satunya tempat yang sah secara hukum tata negara untuk membuktikannya.

“Bukan melalui retorika pembelaan diri atau membangun ranah perdamaian semu di media,” uajr Ketua Pansus.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Siti Husniah Talenrang, buka suara terkait keterangan para saksi di sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yang menyeret namanya dalam dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Husniah mengaku menghormati Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sdang melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.

“Saya sangat menghargai apa yang dilakukan DPRD Gowa. Segala bentuk kebijakan yang dibahas mereka di pansus adalah tugas anggota DPRD untuk melaksanakan hak dan kewajibannya,” kata Husniah kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Namun, Husniah juga menilai pembahasan yang menyentuh ranah pribadi di luar kebijakan pemerintahan tidak seharusnya menjadi materi dalam sidang Pansus Hak Angket.

Ia mengaku, dirinya merasa terusik ketika pembahasan dalam pansus mulai mengarah pada persoalan pribadi, yang menurutnya tidak berkaitan dengan kebijakan publik.

“Namun non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, agar setiap pihak memahami batas tugas dan kewenangannya masing-masing serta menghormati hak privasi seseorang.

“Mari benar-benar memahami tugas dan kewajiban masing-masing, karena setiap manusia mempunyai privasi yang sebenarnya siapa pun orangnya itu berhak untuk hak pribadinya tidak diganggu,” ujarnya.

Terkait berbagai tudingan yang muncul dalam sidang pansus, Husniah membantah adanya tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Husniah menegaskan, apabila diperlukan, ia siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta untuk membantah tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.

“Tentunya tidak benar. Saya siap, kalau memang ada bukti silakan bawa ke saya dan buktikan. Saya selaku kepala daerah yang sementara dibicarakan siap menerima klarifikasi dari beberapa pihak ataupun anggota dewan jika itu diperlukan. Tentu saya akan memberikan kesaksian,” tegasnya.

“Saya akan berikan fakta-fakta karena saya adalah orang tua tunggal dari anak saya,” sambungnya.

Mengenai keterangan sejumlah saksi yang dinilai berbeda dengan pernyataannya, Husniah mengaku tidak mengetahui motif di balik kesaksian tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya lihat di DPRD ini semuanya sudah sangat pintar untuk berbicara di luar konteksnya, terlalu jauh masuk ranah pribadi. Tetapi kita lihat saja nanti melalui pembuktian yang katanya ada, dan saya siap menghadap media,” ujarnya.

Perihal kesaksian dari salah seorang saksi bernama Zaenal atau Enal yang mengaku pernah beberapa kali bertemu dengannya, Husniah membantah pernyataan tersebut.

“Saya rasa saya tidak sering ketemu. Saya hanya pernah ketemu sekali seperti yang dikatakan di warung kopi, dan itu pun saya sangat bijak berbicara pada beliau. Kedua ketika ada acara buka puasa bersama media di rumah jabatan. Itu saja,” terangnya.

Lebih lanjut, Husniah menyoroti kehadiran oknum jurnalis yang dijadikan saksi dalam sidang Pansus Hak Angket tersebut. Ia menilai, hal itu berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Menurut undang-undang, seorang jurnalis itu tidak boleh menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus kita tegakkan bersama,” ujarnya.

Husniah mengaku telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengkaji opsi mengambil langkah pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah terhadap dirinya.

“Langkah hukum pastinya akan kita lakukan. Saya sudah didampingi tim hukum untuk menindaklanjuti hal-hal yang sifatnya diselesaikan secara hukum. Apakah menunggu angket selesai atau saat berjalan? Nanti kita lihat,” ucapnya.

Husniah Tak menampik, polemik yang berkembang memang menimbulkan perbedaan situasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Namun, ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

“Tentu ada perbedaan karena kegaduhan ini dimunculkan karena isu-isu yang sengaja dilempar ke luar. Tentu saya sebagai kepala daerah berupaya agar pemerintahan ini berjalan seperti semestinya,” katanya. .
Ia pun meminta masyarakat tetap menjalankan aktivitas masing-masing dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.

“Yang jelas tugas dan tanggung jawab saya membuat Gowa ini tidak menjadi gaduh yang disebabkan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah