Menu ✖

Daerah

Gelar Sidang Lanjutan Hari Ini, Pansus Hak Angket DPRD Gowa Undang Tiga Pakar Hukum sebagai Saksi Ahli

badge-check

(Foto: IST) Perbesar

(Foto: IST)

RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa akan kembali menggelar sidang lanjutan hari ini, Senin (29/6/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan atau pandangan dari saksi ahli.

Berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Gowa Nomor 174.4/477/DPRD yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, ada tiga orang pakar hukum yang merupakan akademisi dari Universitas Hasanuddin yang akan dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang hari ini yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.

Ketiga saksi ahli yang diundang, yakni Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. H. M. Said Karim, Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Dr. Hamzah Halim, dan Pakar Hukum Tata Negara Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi.

“Kehadiran dan pandangan akademik Bapak/Ibu sangat kami harapkan guna memberikan penjelasan, pendapat, dan analisis keilmuan yang objektif sesuai bidang keahlian masing-masing sebagai bahan pertimbangan Panitia Khusus dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya,” bunyi surat undangan dari DPRD Gowa untuk ketiga saksi ahli tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan kehadiran para akademisi diharapkan dapat memberikan pandangan hukum yang objektif dan komprehensif sesuai bidang keahlian masing-masing, sehingga menjadi bahan pertimbangan Pansus Hak Angket dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Kami mengundang para akademisi agar Pansus memperoleh pandangan yang objektif dari perspektif hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. Keterangan para ahli ini diharapkan menjadi referensi yang kuat dalam proses penyelidikan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” kata Hasrul Abdul Rajab.

DPRD Gowa, kata dia, berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Hak Angket secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli untuk didengarkan pendapat dan pandangannya terkait semua keterangan dan pembuktian yang telah pansus dapatkan dari keterangan saksi-saksi sebelumnya.

“Baru-baru saja ini kita lakukan rapat internal pansus. Hasilnya, kita menyetujui dan menyepakati bahwa sebelum kita masuk ke pengambilan kesimpulan untuk di bawa ke paripurna dan kesimpulan akhir hak angket, maka lebih awal kita akan menghadirkan saksi ahli terkait semua keterangan dan pembuktian yang telah pansus dapatkan dari beberapa saksi,” kata Muh Kasim Sila, didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

“Dan nantinya juga kita akan melakukan pemanggilan kepada saudari Bupati Gowa. Selama ini bupati memang belum diundang atau dipanggil, karena memang tahapannya itu dia terakhir. Dan tadi di rapat internal, sudah disepakati secara bulat bahwa memang harus dipanggil. Insya Allah di awal Juli akan dipanggil. Bukan sebagai saksi, tapi sebagai terperiksa,” ujarnya.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga mengatakan, dari keterangan kurang lebih 20 orang saksi yang sudah dihadirkan pada tiga sidang yang telah digelar sebelumnya, 99 persen berkesesuaian bahwa ada oknum yang diduga mengganggu tatanan pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Olehnya itu, kata dia, Pansus Hak Angket merasa penting untuk mendengarkan pendapat dan pandangan dari saksi ahli, sebelum nantinya mengambil kesimpulan.

“Saksi ahli nanti insya Allah satu sampai tiga orang. Karena ini kami anggap penting. Karena ini hal yang baru di DPRD Gowa yang kami temui. Maka agar tidak ada celah dalam pengambilan keputusan, maka penting untuk dihadirkan saksi ahli,” tuturnya.

Seakdar diketahui, ada tiga objek yang menjadi fokus penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yakni dugaan penyimpangan pelaksanaan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap pencabutan/pembatalan sepihak beasiswa program S3 doktoral untuk Risqilah, dan dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah