RUANG.NEWS, GOWA – Panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan atau pendapat dari tiga orang pakar ilmu hukum yang dihadirkan sebagai saksi ahli, Senin (29/6/2026).
Ada pun ketiga saksi ahli yang dihadirkan, yakni: Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. H. M. Said Karim, Pakar Hukum Administrasi Negara Prof. Dr. Hamzah Halim, dan Pakar Hukum Tata Negara Dr. (Cand.) Fajlurrahman Jurdi.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Andi Lukman Naba selaku Sekretaris ini, ketiga pakar hukum yang dihadirkan menyampaikan pandangan dan penjelasannya dari perspektif hukum terkait status Hak Angket DPRD Gowa tersebut, termasuk adanya anggapan bahwa Pansus Hak Angket terlalu jauh mencampuri hal pribadi Bupati Gowa.
Dalam pemaparannya, Prof Hamzah Halim menilai, DPRD mengangkat hak angket kepala daerah berdasarkan fakta-fakta kesaksian para saksi yang menjadi pelakon dalam setiap obyek yang dikuak.
Hak angket, kata dia, merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional yang bersandar pada konstitusi, dan kewenangan itu bersifat atributif yang diberikan langsung oleh undang-undang, bukan delegasi atau mandat.
Ia memaparkan, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 176 ayat 1 dan 2), DPRD memiliki 9 hak. Mulai dari hak institusi, hak spesifik, hingga hak imunitas.
Pada Pasal 176 ayat 2 yang mengatur tentang eksistensi, lamjut Prof Hamzah, hak imunitas ini menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPRD kabupaten/kota atau di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenangnya.
“Sehingga ketika DPRD menjalankan fungsi konstitusionalnya, maka pasti bukan melakukan perbuatan pribadi. Yang pertama, hak angket ini bukan hak pribadi, ini hak lembaga. Makanya dibentuk yang namanya panitia khusus untuk objek khusus itu,” kata Prof Hamzah.
Dalam hukum administrasi, lanjut Prof Hamzah, dikenal azas presumptio iustae causa atau presumption of legality. Maknanya, setiap tindakan pejabat atau badan, termasuk DPRD, pemerintahan, dianggap sah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
“Artinya apa? Penggunaan hak angket pada dasarnya harus dipandang oleh siapapun sebagai tindakan sah, sepanjang belum dibuktikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Haknya saya kira tidak bisa diganggu gugat. Tertulis dalam undang-undang begitu,” jelasnya.
“Yang kedua, tidak setiap orang yang merasa dirugikan dapat menyatakan hak angket sebagai perbuatan melawan hukum. Karena saya yakin yang beranggapan seperti itu adalah yang merasa dirugikan,” tambah Prof Hamzah.
Olehnya itu menurut dia, hak angket dianggap sah karena angket adalah instrumen dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Sehingga hak angket bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Kalau orang menjalankan hak yang diberikan undang-undang, melawan hukum tidak? Tidak. Justru salah kalau dia (DPRD) tidak melaksanakan itu kalau memang harus digunakan,” tegas Prof Hamzah.
“Yang dapat dinilai perbuatan melawan hukum adalah apabila dalam pelaksanaannya, DPRD terbukti bertindak di luar kewenangan, kemudian menyalahgunakan kewenangan dan atau melanggar prosedur dan mekanisme pelaksanaan hak angket,” paparnya.
Senada, Prof Said Karim menilai anggapan yang menyebut bahwa DPRD Gowa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan pansus ini adalah anggapan yang tidak benar.
Sebab, kata dia, pelaksanaan hak angket yang dilakukan anggota DPRD Gowa itu memiliki dasar hukum yang konstitusional.
“Kalau pansus tujuannya melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti yang kita peroleh termasuk di surat yang kita temukan, keterangan saksi-saksi yang kita dengarkan, keterangan ahli yang kita dengarkan, maka endingnya adalah dalam rangka menyatakan pendapat,” ujarnya.
“Dan kalau benar ada pemenuhan unsur, ada fakta dimana ada pemenuhan unsur terjadinya tindak pidana maka temuan Pansus ini adalah merupakan bukti permulaan yang cukup dan bisa ditindaklanjuti kepada penyampaian ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk dilakukan proses penegakan hukum,” sambung Prof Said.
Sementara, Dr (Cand.) Fajlurrahman, dalam pemaparannya mengatakan bahwa DPRD yang menjalankan hak angket tidak bisa digugat.
Menurutnya, tidak ada dalil hukum apa pun yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat apa yang Pansus Hak Angket DPRD Gowa lakukan. Sebab, hal itu memiliki dasar konstitusional.
“Dari rasio logis itu, tidak ada dasar hukumnya gugatan itu. Tidak punya dasar konstitusional. Dan kalaupun ada, dia salah alamat. Harusnya onrechtmatige overheidsdaat itu tempatnya di kompetensi absolut, bukan kompetensi relatif. Kompetensi absolutnya Pengadilan TUN. Saya kira begitu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige overheidsdaad adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah.
Istilah ini, kata dia, merujuk pada tindakan pemerintah yang melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, atau melanggar hak-hak masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian dan menuntut adanya ganti rugi atau pemulihan.
“Onrechtmatige overheidsdaad adalah kompetensi absolut Pengadilan TUN, bukan kompetensi Pengadilan Negeri. Jadi tidak ada kompetensi sama sekali. Jadi bapak ibu anggota Pansus sekalian, saat melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang ini di bawah oleh undang-undang, maka bapak ibu tidak dapat dituntut di pengadilan, apalagi pengadilan negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, saat membuka jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan atau pandangan saksi ahli ini, menyampaikan bahwa kehadiran para pakar sebagai saksi ahli ini merupakan bagian dari proses pendalaman materi hak angket yang dilaksannakan oleh DPRD Gowa dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Keterangan ahli diharapkan memberikan pandangan yang objektif, ilmiah dan nerfasarkan keahlian masing masing, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pansus hak angket DPRD Gowa dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi selanjutnya,” kata Ketua Pansus.
Ia juga menegaskan bahwa forum ini bukanlah forum peradilan untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan seseorang.
Pansus hak angket, kata dia, bekerja dalam koridor konstitusi untuk menilai apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan, kepatutan terhadap peraturan perundang undangan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta akuntabilitas jalannya pemerintahan.
“Oleh karena itu, kami berharap para pakar bisa memberikan pendapat secara independen, profesional, dan berdasarkan disiplin keilmuan yang dimiliki,” ujarnya. (*)







