RUANG.NEWS MAKASSAR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sikap tersebut disampaikan Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKB, Andi Anwar Purnomo, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel dengan agenda Jawaban Gubernur Sulsel atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi didampingi Wakil Ketua Dufriadi Arif dan Fauzi Andi Wawo.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri rapat tersebut.
Anwar Purnomo mengatakan, Fraksi PKB menilai pemerintah daerah telah menjawab hampir seluruh pertanyaan dan pandangan yang sebelumnya disampaikan.
Meski demikian, fraksinya memandang perlu dilakukan pembahasan lanjutan untuk memperdalam sejumlah substansi yang masih memerlukan penjelasan lebih rinci.
“Pada prinsipnya, hampir seluruh pertanyaan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa telah dijawab. Namun demikian, Fraksi PKB menyetujui untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya guna memperdalam jawaban atas berbagai pertanyaan dan pandangan yang telah kami sampaikan,” ujar Anwar.
Selain itu, Fraksi PKB menyoroti tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Anwar, capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK masih berada di bawah target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data Fraksi PKB, tingkat penyelesaian rekomendasi baru mencapai 70,5 persen, sementara target yang ditetapkan sebesar 75 persen.
Karena itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap penyelesaian rekomendasi tersebut. Langkah itu dinilai dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Pada periode 2025–2026 terdapat potensi sebesar Rp523 miliar yang dapat diselesaikan apabila capaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK memenuhi target yang telah ditetapkan,” katanya.
Fraksi PKB juga menegaskan dukungannya terhadap upaya penyelamatan aset daerah. Anwar menilai pemerintah daerah harus memiliki posisi yang kuat dalam menjaga dan menguasai aset yang menjadi hak daerah.
“Kami mendukung upaya-upaya penyelamatan aset daerah. Tidak seharusnya terdapat pihak swasta yang memiliki penguasaan atau posisi yang lebih kuat dibandingkan pemerintah daerah terhadap aset yang menjadi hak pemerintah,” tegasnya.
Fraksi PKB berharap pembahasan lanjutan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat menghasilkan kebijakan yang mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah, optimalisasi tindak lanjut rekomendasi BPK, serta perlindungan terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.(**)







