RUANG.NEWS MAROS – Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemilu.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota didorong memperkuat kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penguatan kelembagaan menuju Pemilu 2029.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Sulawesi Selatan, Alamsyah, saat memberikan arahan pada Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa (7/7/2026).
Alamsyah menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, keterbukaan informasi publik menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu,” ujarnya.
Menurut dia, peningkatan kualitas layanan informasi publik harus diawali dengan penguatan pemahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Bawaslu kabupaten/kota juga diminta secara berkala memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) agar informasi yang tersedia tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, Alamsyah menekankan pentingnya transformasi layanan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan platform digital.
Optimalisasi layanan melalui website PPID Terintegrasi dinilai mampu menghadirkan layanan informasi yang lebih cepat, efektif, dan dapat diakses masyarakat secara real time.
“Transformasi layanan keterbukaan informasi publik harus terus dilakukan dengan memanfaatkan platform digital. Website PPID harus menjadi kanal layanan yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan dapat diakses secara real time,” katanya.
Ia juga meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi Tim Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi.
Menurutnya, sinergi seluruh unsur menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
“Perlu memperkuat koordinasi di struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik mulai Pembina, Pengarah, Atasan PPID, PPID hingga petugas layanan informasi. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan informasi publik akan semakin responsif,” tegasnya.
Alamsyah berharap penguatan tata kelola, transformasi layanan digital, serta peningkatan kapasitas pengelola informasi publik dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel menjelang Pemilu 2029.(***)







