RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Makassar di Aula Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (7/7).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua institusi, khususnya di bidang hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, bersama Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, serta disaksikan jajaran pejabat dari kedua instansi.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota KPU Kota Makassar, Sekretaris KPU Kota Makassar, para kepala subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Kota Makassar, serta pejabat dan pegawai Kejaksaan Negeri Makassar.
Kehadiran seluruh unsur pimpinan dan sekretariat mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap sinergi antara KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar semakin kuat sehingga setiap pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU Kota Makassar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
“Kejaksaan Negeri Makassar selalu siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan pendampingan hukum kepada KPU Kota Makassar apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Melalui penandatanganan PKS ini, KPU Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar berkomitmen mempererat koordinasi, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, memperkuat mitigasi risiko hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.(***)







