Menu ✖

News

Laporan Bupati Gowa Terkait Sidang Hak Angket Ditangani Polda Sulsel

badge-check

Laporan Bupati Gowa Terkait Sidang Hak Angket Ditangani Polda Sulsel Perbesar

RUANG.NEWS, Makassar – Laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa saat ini ditangani penyidik Polda Sulsel. Laporan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Iya betul, laporannya dilimpahkan ke Polda Sulsel tanggal 6 Juli 2026,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Kamis (9/7).

Didik menjelaskan, pengalihan penanganan perkara dari Bareskrim ke Polda Sulsel, dilakukan karena lokasi dugaan tindak pidana serta para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

“Dengan pertimbangan locus delicti (lokasi atau tempat kejadian perkara) serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Meski demikian, Didik mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah sudah ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan sejak berkas diterima Polda Sulsel.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Husnia Talenrang melaporkan wartawan, Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap usai menjadi saksi di dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perkara pencemaran nama baik.

“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” kata Husnia kepada wartawan, Sabtu (4/7).

Husniah mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi itu telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya baik pribadi maupun sebagai kepala daerah.

“Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Terkait pansus hak angket DPRD Gowa, Hasnia mengaku siap hadir pada sidang tersebut jika diundang untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada. Namun, sampai saat ini pansus belum pernah ada panggilan.

“Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian,” pungkasnya. (Nca)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News