RUANG.NEWS, Makassar – Laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa saat ini ditangani penyidik Polda Sulsel. Laporan tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Iya betul, laporannya dilimpahkan ke Polda Sulsel tanggal 6 Juli 2026,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Kamis (9/7).
Didik menjelaskan, pengalihan penanganan perkara dari Bareskrim ke Polda Sulsel, dilakukan karena lokasi dugaan tindak pidana serta para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
“Dengan pertimbangan locus delicti (lokasi atau tempat kejadian perkara) serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Meski demikian, Didik mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut dari penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah sudah ada saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan sejak berkas diterima Polda Sulsel.
Sebelumnya, Bupati Gowa, Husnia Talenrang melaporkan wartawan, Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap usai menjadi saksi di dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa, Sulawesi Selatan ke Bareskrim Polri terkait dugaan perkara pencemaran nama baik.
“Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket,” kata Husnia kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Husniah mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi itu telah menimbulkan fitnah di masyarakat dan mencemarkan nama baiknya baik pribadi maupun sebagai kepala daerah.
“Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitu juga Agus Harahap kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Terkait pansus hak angket DPRD Gowa, Hasnia mengaku siap hadir pada sidang tersebut jika diundang untuk memberikan klarifikasi dengan fakta yang ada. Namun, sampai saat ini pansus belum pernah ada panggilan.
“Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian,” pungkasnya. (Nca)










