RUANG.NEWS MAKASSAR – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan komitmennya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan mewujudkan program 3 juta rumah di Kabupaten Gowa.
Meski pembangunan dan kebutuhan perumahan terus meningkat sebagai daerah penyanggah Kota Makassar, ia memastikan tidak akan ada pengalihan fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Penegasan tersebut disampaikan Alif usai menghadiri rapat pembahasan LP2B yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).
Alif mengatakan Gowa memiliki tantangan tersendiri karena menjadi daerah penyanggah Kota Makassar. Kondisi tersebut membuat pertumbuhan kawasan permukiman dan pembangunan berlangsung sangat pesat.
“Sebagai kabupaten penyanggah, perkembangan pembangunan dan urbanisasi memang sangat tinggi. Pengembangan kawasan perumahan banyak terjadi di wilayah penyanggah,” ujarnya.
Meski demikian, Alif memastikan pembangunan tidak akan mengorbankan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
“Kami tidak akan pernah mengalihkan LP2B dan tetap konsisten menjaganya. Jika suatu lokasi masuk dalam kawasan LP2B, kami tidak akan memberikan izin alih fungsi lahan,” tegasnya.
Berdasarkan data, capaian LP2B Kabupaten Gowa saat ini mencapai 78,11 persen atau seluas 20.676,59 hektare.
Menurut Alif, kekurangan terhadap target nasional sebesar 87 persen dapat ditopang oleh kabupaten lain yang tidak memiliki tekanan pembangunan setinggi Gowa.
“Gowa sebagai kabupaten penyanggah bisa saja berada di kisaran 75 hingga 80 persen. Nantinya perlu penataan kembali agar kawasan yang berada dekat Kota Makassar tidak dikeluarkan dari LP2B, sementara lahan pertanian yang berada lebih jauh dapat dimasukkan sebagai kawasan LP2B,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan agar memenuhi target minimal 87 persen LP2B sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.
Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menempatkan ketahanan dan swasembada pangan sebagai prioritas nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.
“Bagi Presiden, ketahanan dan swasembada pangan merupakan sebuah keharusan. Karena itu kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian,” katanya.
Nusron menjelaskan pemerintah telah menetapkan target minimal 87 persen LP2B bagi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
Daerah yang memiliki capaian di atas target diharapkan menjadi penyanggah bagi daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif kepada daerah yang mempertahankan luas LP2B sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya menjaga ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Nusron mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan mengalihfungsikan lahan pertanian.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelanggaran terhadap aturan LP2B dapat dikenai ancaman pidana hingga lima tahun penjara, baik bagi pihak yang menggunakan lahan maupun pihak yang menerbitkan izin.
Menurutnya, kewenangan persetujuan alih fungsi lahan kini berada di Kementerian ATR/BPN, sedangkan pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi.
Ia juga menegaskan daerah yang belum mampu memenuhi target LP2B wajib mencari lahan pengganti hingga tiga kali lipat dari kekurangan yang ada.(***)







