RUANG.NEWS MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. H.A.M. Nurdin Halid, menegaskan pentingnya moratorium pembangunan pabrik semen sebagai langkah strategis untuk menata industri semen nasional agar lebih sehat, berkelanjutan, dan tetap menjaga daya dukung lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin Halid saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026).
Agenda itu membahas operasional industri semen di Sulawesi Selatan secara berkelanjutan sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan.
Menurut Nurdin, moratorium bukan bertujuan menghambat investasi.
Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk menata industri semen di tengah kondisi kelebihan pasokan nasional yang berpotensi menurunkan tingkat utilisasi pabrik yang sudah beroperasi.
“Moratorium perlu ditempatkan sebagai instrumen penataan industri, bukan sebagai kebijakan antiinvestasi. Pemerintah harus memastikan setiap rencana investasi baru didasarkan pada kebutuhan riil pasar, pemerataan pasokan antarwilayah, dan daya dukung industri eksisting,” ujar Nurdin Halid.
Ia menjelaskan, kebijakan moratorium juga penting untuk mengantisipasi dampak lingkungan yang ditimbulkan industri semen.
Menurutnya, aktivitas pertambangan dan produksi semen berpotensi memengaruhi kawasan karst, sumber daya air, keanekaragaman hayati, hingga meningkatkan emisi karbon.
“Perlindungan kawasan karst harus menjadi batas ekologis yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi jangka pendek. Kerusakan karst dan sumber air sering kali bersifat permanen sehingga pencegahan harus lebih diutamakan daripada pemulihan setelah terjadi kerusakan,” katanya.
Selain faktor lingkungan, Nurdin menilai kesiapan wilayah harus menjadi syarat utama sebelum pemerintah menyetujui pembangunan industri semen.
Penilaian tersebut tidak hanya mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, tetapi juga kesesuaian tata ruang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), daya dukung sumber daya air, serta penerimaan masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya melibatkan masyarakat dalam setiap proses perizinan dan pengawasan proyek industri.
“Suara warga, petani, nelayan, masyarakat adat, pemerhati lingkungan, dan pemerintah daerah harus dilibatkan secara bermakna dalam proses perizinan dan pengawasan. Konsultasi publik tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin turut mendorong perusahaan semen yang telah beroperasi agar mempercepat transformasi menuju industri yang lebih ramah lingkungan.
Langkah itu dapat dilakukan melalui efisiensi energi, penggunaan teknologi rendah emisi, pemanfaatan bahan bakar alternatif, serta penguatan program reklamasi pascatambang.
“Keberlanjutan industri tidak cukup diukur dari produksi dan laba, tetapi juga dari kepatuhan lingkungan, penerimaan sosial, dan kontribusi jangka panjang bagi daerah,” ujarnya.
Menutup pemaparannya, Nurdin mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pelaku industri semen membangun keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap kebijakan industri semen ke depan tidak lagi hanya berorientasi pada penambahan kapasitas produksi, tetapi juga mengutamakan efisiensi, keberlanjutan, perlindungan kawasan karst, kepatuhan terhadap tata ruang, serta peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah industri.(***)






