RUANG.NEWS MAKASSAR — Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel memperkuat fasilitas dan layanan rumah sakit milik daerah agar mampu menjadi rumah sakit rujukan regional.
Upaya tersebut dinilai menjadi kunci mewujudkan program Gubernur Sulsel yang menginginkan lebih banyak pasien dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah provinsi.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (13/7/2026).
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Asman, mengatakan peningkatan kapasitas rumah sakit provinsi harus diawali dengan pemetaan kebutuhan fasilitas dan layanan.
Menurutnya, Dinas Kesehatan bersama manajemen rumah sakit perlu menginventarisasi rumah sakit yang paling siap dikembangkan menjadi pusat rujukan.
Ia mencontohkan hasil kunjungan kerja Komisi E ke Jawa Timur, di mana satu rumah sakit rujukan mampu melayani delapan kabupaten sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih terintegrasi.
“Kita inventarisasi dulu rumah sakit mana yang paling layak untuk dikembangkan. Setelah itu dipetakan seluruh kebutuhannya agar pelayanan yang diinginkan Pak Gubernur benar-benar bisa terwujud,” kata Asman.
Menurutnya, hasil inventarisasi tersebut perlu disampaikan kepada Komisi E sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, DPRD akan mengawal pemenuhan kebutuhan anggaran melalui pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Asman mengungkapkan masih banyak masyarakat mengeluhkan keterbatasan fasilitas rumah sakit milik pemerintah provinsi sehingga pasien akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo maupun rumah sakit swasta.
“Sering kali kami ingin mengarahkan masyarakat ke rumah sakit milik provinsi, tetapi jawabannya fasilitasnya belum memenuhi standar untuk menangani pasien. Ini yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi E siap mendukung penguatan rumah sakit daerah sepanjang Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan secara rinci dan terukur.
“Sampaikan apa yang menjadi kebutuhan rumah sakit kepada Komisi E. Kami siap memperjuangkannya dalam pembahasan anggaran agar pelayanan kesehatan masyarakat semakin baik,” ucapnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Irfan AB, menilai rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel harus memiliki kapasitas lebih tinggi dibanding rumah sakit kabupaten/kota.
Menurutnya, rumah sakit provinsi idealnya berstatus rumah sakit regional sehingga menjadi pusat rujukan pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan.
“Rumah sakit provinsi jangan berada pada level yang sama dengan rumah sakit kabupaten. Harus memiliki kapasitas sebagai rumah sakit regional sehingga menjadi rujukan utama,” katanya.
Ia menilai program Gubernur Sulsel tidak harus diwujudkan melalui pembangunan rumah sakit baru, melainkan dengan memperkuat kualitas rumah sakit provinsi yang telah ada.
“Menurut saya, rumah sakit yang sudah dimiliki pemerintah provinsi sekarang inilah yang perlu diperkuat agar semuanya bisa menjadi rumah sakit regional,” ujarnya.
Selain penguatan fasilitas, Andi Irfan juga mempertanyakan realisasi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Tahun 2025.
Menurutnya, program PBI menjadi salah satu dasar kebijakan pemerintah provinsi yang mendorong agar pasien dirujuk ke rumah sakit milik daerah.
Ia meminta Dinas Kesehatan menjelaskan besaran realisasi anggaran PBI serta keberlanjutan program tersebut pada tahun-tahun mendatang.
“Kalau memang PBI menjadi dasar kebijakan agar rujukan diarahkan ke rumah sakit provinsi, maka kita juga perlu mengetahui bagaimana realisasi anggarannya dan apakah program itu masih berlanjut ke depan,” pungkasnya.(***)







