Menu ✖

Daerah

Bupati Belum Hadir, Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa Diskors 1 Jam

badge-check

Sidang pansus Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). (Foto: Hand Over Youtube DPRD Gowa) Perbesar

Sidang pansus Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). (Foto: Hand Over Youtube DPRD Gowa)

RUANG.NEWS, GOWA – Sidang Pansus Hak Angket dengan agenda menghadirkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, yang dihadwalkan digelar hari ini, Selasa (14/7/2026) mulai pukul 09.00 WITA, terpaksa harus diskors karena hingga pukul 09.28 WITA Bupati Gowa belum juga hadir.

“Sekarang sudah memasuki pukul 09.28 WITA, dan saudari bupati belum berada di tempat yang telah disediakan. Sebelum pimpinan mengambil sikap lebih lanjut, kami mohon saran dan pendapat dari anggota pansus,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, yang memimpin sidang.

Anggota Pansus, Ramli Rewa, mengusulkan agar sidang diskors sesuai tata tertib DPRD karena undangan telah menetapkan pemeriksaan dimulai pukul 09.00 Wita.

“Berdasarkan undangan yang telah disampaikan pukul 09.00 Wita dan sampai sekarang belum hadir, maka saya menyampaikan agar kita melakukan skorsing,” ujarnya.

Ramli menambahkan, sesuai tata tertib DPRD, apabila skorsing telah dilakukan hingga tiga kali dan tetap tidak hadir, pimpinan dapat memutuskan untuk menunda pemanggilan.

Usulan serupa disampaikan anggota Pansus, Yusuf Harun, yang menilai jadwal pemeriksaan telah terlewati sehingga skorsing perlu dilakukan.

“Oleh karena itu saya sepakat kita lakukan skorsing,” katanya.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Pansus memutuskan sidang diskors selama 1 jam sebagai bentuk penghormatan sekaligus mengikuti tata tertib DPRD Gowa.

“Kita skorsing satu jam terlebih dahulu. Apabila dalam satu jam belum datang juga, maka akan dilakukan lagi skorsing 1 jam. Untuk menghargai itu, kita tetap skorsing 1 jam sambil menunggu beliau,” katanya.

“Mengacu pada tata tertib DPRD Gowa serta saran dan pendapat anggota pansus, maka sidang pada hari ini kami skorsing selama 1 jam hingga pukul 10.30 Wita,” ujarnya, sambil mengetuk palu sidang dan menyatakan rapat diskors hingga pukul 10.30 WITA.

Sekadar diketahui, sidang Hak Angket DPRD Gowa yang dipimpin Ketua Pansus Muh Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Pansus Asrul Makkaraus, dan Sekretaris Pansus Andi Lukman Naba ini, agenda utamanya adalah meminta keterangan dari Bupati Gowa sebagai terperiksa dalam objek penyelidikan hak angket DPRD Kabupaten Gowa.

Adapun tiga objek yang dimaksud, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S3 kedokteran milik Rizqila, serta dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran yang dilakukan Bupati Gowa, yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah