RUANG.NEWS, GOWA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai pihak yang dimintai klarifikasi berakhir tanpa hasil. Orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memilih meninggalkan ruang sidang sebelum proses pemeriksaan selesai, Selasa (14/7/2026).
Pantaun di lokasi, sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gowa itu dimulai sekitar pukul 10.15 WITA. Husniah hadir memenuhi undangan Pansus Hak Angket untuk memberikan penjelasan atas sejumlah materi yang menjadi objek penyelidikan, di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada awal sidang, Husniah meminta agar seluruh anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara kolektif sehingga ia dapat memberikan jawaban sekaligus terhadap seluruh poin yang dipersoalkan.
“Izin pimpinan, saya minta kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan secara kolektif kepada saya agar langsung kami selesaikan jawabannya,” ujar Husniah di hadapan pimpinan sidang.
Permintaan tersebut tidak langsung diakomodasi. Saat salah seorang anggota pansus menyampaikan pandangannya, Husniah kembali menyela dan menegaskan keinginannya untuk menjawab seluruh pertanyaan secara utuh setelah seluruh anggota pansus menyampaikan pokok-pokok persoalan.
“Saya juga ingin menyampaikan hak saya. Saya akan menjawab dengan tuntas dan lugas. Saya meminta kepada seluruh anggota pansus untuk memberikan pertanyaan secara kolektif kepada saya,” katanya.
Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemeriksaan akhirnya membuat suasana sidang tidak berlanjut. Husniah kemudian memutuskan meninggalkan ruang rapat sebelum memberikan klarifikasi terhadap materi hak angket.
Sebelum keluar dari ruang sidang, ia menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan kepada DPRD Kabupaten Gowa.
Namun, menurutnya, sebagai pihak yang dimintai keterangan, ia juga berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan.
“Terima kasih atas apa yang telah disampaikan rekan-rekan pansus. Namun saya juga mempunyai hak selaku terperiksa untuk dihargai. Saya sangat menghargai agenda DPRD, khususnya pansus. Saya ingin semuanya berjalan lancar dan kita saling menghargai. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini,” ucap Husniah.
Usai meninggalkan ruang sidang, Husniah menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Pansus Hak Angket sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengaku kecewa atas keputusan Bupati Gowa menghentikan kehadirannya dalam sidang.
Menurutnya, forum tersebut justru disiapkan untuk memberikan kesempatan kepada Husniah menjelaskan seluruh persoalan yang menjadi materi hak angket.
“Sangat kecewa. Kalaupun ini adalah hak beliau, forum ini justru memberikan kesempatan kepada beliau untuk mengklarifikasi,” ujar Kasim kepada wartawan.
Kasim menilai alasan yang disampaikan Bupati Gowa tidak menyentuh substansi pemeriksaan. Menurutnya, perbedaan mekanisme penyampaian pertanyaan seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengakhiri kehadiran dalam sidang.
“Alasannya persoalan yang sangat sepele. Hanya karena meminta teman-teman bertanya secara kolektif, kemudian beliau menjawab secara kolektif,” jelasnya. (Fdl/Anc)










