RUANG.NEWS, GOWA – Sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai terperiksa guna mengklarifikasi dan mengkonfrontasi seluruh kesaksian yang telah dihimpun dari para saksi sebelumnya, telah digelar pada Selasa (14/7/2026).
Meski dalam pelaksanaannya Bupati Gowa malakukan aksi walk out atau memilih meninggalkan ruang sidang hak angket tanpa memberikan klarifikasinya atas kesaksian yang telah dihimpun dari para saksi di sidang-sidang sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa memastikan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Bupati Gowa.
“Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami akan langsung bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah kami kantongi,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muh. Kasim Sila, didampingi unsur pimpinan dan anggota Pansus Hak Angket, saat menggear konferensi pers menyikapi aksi walk out yang dilakukan Bupati Gowa, Selasa (14/7/2026).
Publik, kata dia, telah menyaksikan secara langsung jalannya persidangan yang berujung aksi walk out oleh sang bupati tersebut.
“Tindakan, gestur, emosi dan keputusan dari bupati pada sidang hari ini adalah cerminan benderang yang menunjukkan bagaimana kualitas kepemimpinan beliau yang sebenarnya. Ini adalah contoh buruk dan catatan sejarah kelam yang tidak patut ditiru oleh pejabat publik manapun di Republik ini,” ujarnya.
Lebih jauh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga menyampaikan, agar tidak ada manipulasi informasi dan penyesatan oleh framing politik pasca sidang, publik perlu memahami bahwa pihaknya telah memberikan batas toleransi tertinggi, memberikan ruang, waktu dan penghormtan yang sangat longgar kepada Bupati Gowa selaku terperiksa.
“Sesuai undangan, sidang seharusnya dimulai tepat pada pukul 09.00 WITA. Namun demikian, karena menunjukkan itikad baik dan penghormatan kepada kepala daerah, pansus rela mununda dan melakukan skorsing sidang selama 1 jam, hanya untuk menunggu kehadiran Ibu Bupati di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Gowa,” ujar Kasim Sila.
Setelah hadir, lanjut Kasim Sila, terperiksa dalam hal ini Bupati Gowa telah diikat secara spiritual dan hukum melalui sumpah di bawah kitab suci Alquran.
Seharusnya, kata dia, forum sidang hak angket ini adalah panggung emas bagi Bupati Gowa untuk membersihkan nama baiknya jika merasa tidak bersalah.
“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Beliau memilih hengkang dari ruang sidang tanpa menuntaskan satu pun poin klarifikasi dari anggota pansus hak angket DPRD Gowa,” ucapnya.
Perihal permintaan Bupati Gowa agar seluruh pertanyaan diajukan secara kolektif, Kasim Sila menyampaikan bahwa hal itu tidak dapat diakomodasi karena menyalahi aturan tata tertib yang telah Pansus Hak Angket sepakati secara resmi.
“Ini adalah sidang penyelidikan formal kenegaraan, bukan ajang konferensi pers atau diskusi santai. Dan saat terperiksa memutuskan angkat kaki, kelembagaan pansus belum mengetuk palu keputusan final terkait mekanisme tersebut,” jelasnya.
Olehnya itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menilai langkah walk out sepihak yang dilakukan Bupati Gowa ini adalah bentuk pembangkangan nyata terhadap proses hukum birokrasi yang sedang berjalan.
Ia juga menjelaskan bahwa menghadiri sidang hak angket adalah perintah undang-undang bagi seorang kepala daerah untuk memberikan akuntabilitas personal, dan bukan sebuah pilihan yang bisa diambil atau ditinggalkan sesuka hati demi kenyamanan pribadi.
“Saudari bupati berdalih melakukan walk out karena haknya tidak diberikan. Ini adalah logika yang sangat keliru dan wajib diluruskan. Pertama, kehadiran bupati bukan hadiah. Menganggap bahwa kehadiran di ruang sidang sebagai bentuk penghargaan kepada DPRD adalah kesombongan birokrasi. Penghargaan sejati terhadap konstitusi adalah menyelesaikan proses pemeriksaan hingga tuntas,” tegas Kasim Sila.
Tak hanya itu, Kasim Sila juga mengatakan bahwa mekanisme sidang adalah domain mutlak pansus yang dilindungi undang-undang, dan bukan pesanan terperiksa.
Ia juga menyebut, sidang pansus Hak Angket bukanlah ujian tertulis. Pansus membutuhkan interaksi untuk mengklarifikasi secara mendalam, terukur, dan detil dari setiap anggota demi efektifitas penegakan hukum.
“Mengapa mekanisme pertanyaan satu persatu ditakuti? Bukankah menjawab satu persatu jauh lebih mudah dan akurat daripada menumpuk beberapa pertanyaan kolektif? Publik bisa menilai sendiri ada apa di balik ketakutan ini,” katanya.
Kasim Sila juga tak menampik bahwa Bupati Gowa memang sempat melontarkan kalimat izin untuk meninggalkan ruangan. Namun, kata dia, sebelum pimpinan sidang memberikan jawaban atau putusan forum, yang bersangkutan langsung berdiri dan meninggalkan ruangan begitu saja.
“Ini adalah contoh buruk dari krisis etika dari seorang pejabat publik,” sesalnya.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menyampaikan bahwa kehadiran Bupati Gowa Husniah Talenrang di Ruang Sidang merupakan bukti nyata dari kebesaran jiwa dan kepatuhannya terhadap institusi negara.
Menurut dia, Bupati Gowa sebenarnya telah mempersiapkan seluruh data substantif terkait ranah kebijakan yang menjadi wewenangnya. Namun, ketegangan memuncak ketika hak-hak terperiksa untuk meminta mekanisme pertanyaan secara kolektif diabaikan oleh forum dewan.
“Ibu Bupati sejak awal sangat siap. Namun, beliau juga memiliki hak konstitusional untuk meminta agar pertanyaan-pertanyaan dari anggota dewan disajikan secara kolektif dan dijawab secara komprehensif. Ketika hak dasar ini ditolak secara sepihak, forum bukan lagi menjadi tempat mencari kebenaran objektif, melainkan pemaksaan kehendak,” kata Amirullah.
Amirullah menilai, salah satu poin krusial yang melandasi keputusan walk out ini adalah adanya tendensi dari oknum anggota pansus yang terus-menerus mencecar hal-hal di luar kapasitas kebijakan pemerintahan.
Menurut tim hukum, jalannya persidangan justru menyerupai pembacaan pernyataan sikap keluarga yang diulang-ulang secara tendensius.
“DPRD secara formal mengatakan bahwa mereka tidak tertarik pada urusan pribadi Ibu Bupati. Namun, fakta dan dinamika di dalam forum menunjukkan hal yang sebaliknya. Mereka terus mengarahkan pertanyaan ke wilayah privat dan keluarga. Ini sudah tidak ada korelasinya lagi dengan substansi kebijakan publik. Sidang ini telah bergeser menjadi panggung serangan personal,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Bupati Gowa juga menolak keras narasi yang menuduh bahwa Bupati Husniah Talenrang menghindari pemeriksaan karena tidak memahami regulasi.
Amirullah justru membalikkan argumen tersebut dengan memaparkan landasan hukum formal yang sah dalam tata tertib perundang-undangan legislatif.
Amirullah secara khusus menggarisbawahi isi dari Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan. Dijabarkannya, Pasal 128 Ayat (1) menjelaskan bahwa anggota DPR/DPRD memiliki hak dan wewenang untuk mengajukan pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis. Dan Pasal 128 Ayat (2) menegaskan bahwa terperiksa (dalam hal ini Bupati) memiliki hak yang setara dan dilindungi hukum untuk memberikan jawaban, baik secara lisan maupun secara tertulis.
“Teman-teman media silakan cek dan garis bawahi, ini aturan dari tata tertib mereka sendiri di Pasal 128 Ayat 2. Ibu Bupati dimungkinkan oleh undang-undang untuk menjawab secara tertulis. Kami sudah meramu semua jawaban kebijakan dengan matang. Jadi jika ada yang menuduh kami tidak paham hukum, justru pihak mereka yang wajib membaca kembali aturan yang mereka buat sendiri,” imbuhnya.
“Jangan digoreng seolah-olah walk out ini tanpa dasar,” tegas Amirullah.
Lebih jauh, Tim Hukum Bupati Gowa juga mengaku melihat adanya aroma diskriminasi dan ketidakadilan yang nyata jika dibandingkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya dalam kasus yang sama.
Amirullah mencontohkan, ketika mantan suami dari bupati diperiksa oleh pansus, pemeriksaan tersebut difasilitasi dan digelar secara tertutup demi menjaga privasi dan ketertiban. Namun, perlakuan setara tidak didapatkan oleh Bupati Gowa ketika beliau meminta hak pertahanan hukum dasar berupa pertanyaan kolektif.
“Ini menunjukkan betapa prematurnya posisi dan kedudukan anggota DPRD dalam menyikapi persoalan ini. Ada standar ganda. Saksi lain diberikan ruang kenyamanan proteksi hukum, sementara hak Ibu Bupati dipasung. Sebagai tim kuasa hukum dari kantor spesialis hukum, kami sepakat tindakan terbaik untuk menjaga kehormatan hukum adalah keluar dari forum yang tidak adil tersebut,” ucapnya. (*)







