RUANG.NEWS MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggagas pembentukan paralegal kepemiluan melalui kemitraan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Program ini disiapkan sebagai upaya memperluas pemahaman hukum kepemiluan, memperkuat edukasi publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu menuju 2029.
Gagasan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam kunjungan kerja jajaran Bawaslu Sulsel ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (15/7/2026).
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperkuat harmonisasi antarlembaga sekaligus mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029 melalui pengembangan program pelatihan paralegal.
“Kunjungan ini bertujuan untuk harmonisasi antarlembaga dan persiapan Pemilu ke depan pada tahun 2029. Kami merencanakan pelatihan paralegal pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Setelah melihat regulasi terkait paralegal, terdapat keterkaitan dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurut Mardiana, paralegal kepemiluan merupakan kelompok masyarakat yang akan dibekali pemahaman dasar mengenai hukum kepemiluan, pengawasan tahapan Pemilu, serta pencegahan pelanggaran
Kehadiran mereka diharapkan mampu memperluas edukasi, pendampingan, dan literasi hukum kepemiluan di tengah masyarakat.
Ia menilai kolaborasi dengan Kementerian Hukum diperlukan agar program pelatihan memiliki arah yang jelas dan didukung basis kelembagaan yang kuat.
Melalui penguatan kapasitas paralegal, masyarakat diharapkan semakin memahami hak politik, tahapan Pemilu, hingga mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan Andi Basmal menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, Bawaslu memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan penguatan paralegal di bidang kepemiluan.
“Bawaslu sebenarnya bisa menjangkau penguatan pemahaman paralegal terkait kepemiluan. Yang terpenting sudah ada niat untuk penguatan,” kata Andi Basmal.
Ia menjelaskan, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan telah membentuk 3.059 Pos Bantuan Hukum dan bekerja sama dengan 41 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Jejaring tersebut dinilai dapat menjadi ruang kolaborasi dalam pengembangan edukasi hukum kepemiluan.
Andi juga mengusulkan agar rencana kerja sama segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama sebagai dasar pelaksanaan program bersama.
“Kalau memungkinkan, dari kami dan Bawaslu membuat nota kesepahaman. Yang terpenting implementasinya,” ujarnya.
Kemitraan antara Bawaslu Sulsel dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan diharapkan menjadi langkah awal pembentukan paralegal kepemiluan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat literasi hukum, mencegah pelanggaran, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.(***)







