RUANG.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menilai perkembangan teknologi digital bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembaruan regulasi.
Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut regulasi penyiaran yang lebih adaptif agar mampu mengikuti perubahan ekosistem media dan pola masyarakat dalam mengakses informasi.
Pandangan itu disampaikan Syamsu Rizal saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026–2029 sesi IV di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Agenda tersebut meliputi penyampaian rencana kerja para calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029 serta sesi pendalaman melalui tanya jawab.
Dalam forum tersebut, Deng Ical sapaan akrabnya menegaskan bahwa regulasi penyiaran harus mampu mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus menjawab tantangan penyiaran di era konvergensi digital.
“Kita memahami bahwa perubahan kondisi dan kebijakan nasional berlangsung sangat cepat. Kemajuan digital Indonesia bahkan berkembang lebih cepat daripada kemampuan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan tersebut,” ujar politisi Fraksi PKB itu.
Deng Ical juga mengapresiasi munculnya gagasan penyusunan omnibus law di bidang penyiaran sebagai salah satu alternatif untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, pembaruan regulasi perlu berjalan seiring dengan peningkatan literasi digital melalui sistem pendidikan nasional, terutama di jalur pendidikan formal.
Ia menilai Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks karena memiliki karakter masyarakat yang beragam. Sebagian masyarakat telah menjadi digital native, sementara kelompok lainnya masih berada pada fase digital immigrant, bahkan masih hidup dalam budaya non-digital.
Karena itu, regulasi penyiaran harus mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa mengabaikan perkembangan teknologi.
“Sebagai calon anggota KPI, terutama yang berasal dari KPI Daerah maupun petahana, apakah pernah mengusulkan regulasi yang mampu mengakomodasi masyarakat digital native, digital immigrant, hingga mereka yang masih berada dalam kultur non-digital?” tanya Syamsu kepada para peserta uji kelayakan.
Selain menyoroti substansi regulasi, Syamsu juga menekankan pentingnya peran KPI sebagai co-regulator dalam membangun tata kelola penyiaran nasional yang lebih adaptif.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta para calon komisioner KPI tidak hanya mempelajari praktik regulasi penyiaran di berbagai negara, tetapi juga mampu merumuskan model kebijakan yang sesuai dengan karakteristik Indonesia.
“Dalam konteks itu, menurut Anda regulasi apa yang paling penting untuk dibentuk, dan model regulasi seperti apa yang paling tepat diterapkan di Indonesia? Kami ingin mendapatkan pandangan agar regulasi penyiaran tetap adaptif terhadap perkembangan zaman, bahkan tanpa harus menunggu lahirnya omnibus law,” pungkas Syamsu Rizal.(***)






