RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemblokiran tanah dan daftar aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, Senin (20/7).
Rapat tersebut menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan serta Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang sedang bergulir.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan RDP kali ini membahas empat surat yang masuk dan dipanelkan dalam satu rapat karena seluruhnya berkaitan dengan persoalan lahan di kawasan CPI.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut terungkap adanya pihak lain selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Yasmin yang mengklaim memiliki aset di kawasan CPI berdasarkan putusan pengadilan.
Pihak tersebut meminta agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka blokir atas lokasi yang mereka klaim dengan berlandaskan putusan hukum tersebut.
“Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari para pemohon, kami mengetahui bahwa terdapat lahan seluas sekitar satu hektare yang dikuasai oleh PT Gihon Abadi Jaya,” ujar Andi Anwar Purnomo.
“Namun, persoalan ini masih berproses secara hukum sehingga kami hanya mendengarkan penyampaian dari seluruh pihak yang hadir,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui bahwa PT Gihon Abadi Jaya juga memiliki aset di kawasan CPI.
Selama ini, Komisi A DPRD Sulsel hanya mengetahui adanya aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Yasmin di kawasan tersebut.
Karena perkara masih bergulir di pengadilan, Komisi A DPRD Sulsel belum mengambil kesimpulan maupun rekomendasi atas sengketa tersebut dan memilih menunggu hasil putusan hukum yang berkekuatan tetap.(***)







