RUANG.NEWS, GOWA – DPRD Gowa memastikan permintaan mediasi yang diajukan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang kepada Gubernur Sulawesi Selatan, tidak akan mempengaruhi proses maupun hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang kini telah memasuki tahap akhir.
Meski surat permohonan mediasi telah diterima sebagai tembusan, DPRD memastikan seluruh tahapan hak angket tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan bahwa surat permohonan mediasi yang diajukan Bupati Gowa kepada Gubernur Sulsel juga telah diterima DPRD Gowa sebagai tembusan.
“Saya coba mengecek ke Sekretariat Provinsi Sulsel melalui Biro Umum, benar surat itu masuk. Saya juga cek ke Setwan DPRD Gowa, ya surat tembusannya juga masuk,” kata Hasrul Abdul Rajab, Selasa (21/7/2026).
“Cuma setelah saya baca, tidak ada lampiran surat. Begitu juga surat yang masuk di pemprov juga tidak ada lampirannya,” bebernya.
Tidak adanya dokumen pendukung yang menyertai surat itu, kata dia, membuat DPRD belum mengetahui secara rinci bentuk mediasi yang dimohonkan Bupati Gowa.
“Saya juga tidak paham mediasi seperti apa yang diinginkan Ibu bupati Gowa. Semuanya bingung. Saya dan teman-teman di DPRD bingung, mediasi apa yang diinginkan Ibu bupati,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Gowa pada dasarnya terbuka terhadap setiap upaya komunikasi maupun koordinasi yang bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan proses hak angket yang sedang berjalan merupakan pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD Gowa dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, dan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apabila Gubernur Sulawesi Selatan berinisiatif memfasilitasi komunikasi sebagai bagian dari pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu kami menghargai langkah tersebut. Namun, forum mediasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghentikan, mengintervensi atau memengaruhi proses hak angket yang sedang berjalan,” tegasnya.
Meski begitu, ia memastikan DPRD Gowa akan memenuhi undangan apabila Gubernur Sulawesi Selatan nantinya mengundang kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan.
Menurutnya, kehadiran DPRD Gowa tetap akan didahului dengan pembahasan melalui rapat pimpinan yang diperluas karena menyangkut sikap kelembagaan.
“Sikap kami DPRD jika memang ada undangan dari pemprov, ya kita akan menghargai undangan bapak gubernur. Kami akan hadir, tetapi kami akan bahas hal ini di rapat pimpinan diperluas dahulu, karena ini atas nama lembaga DPRD,” tuturnya.
Lebih jauh Hasrul menegaskan, adanya permohonan mediasi itu tidak akan memengaruhi proses maupun hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang saat ini telah memasuki tahap akhir.
“Permintaan mediasi oleh bupati tidak akan mempengaruhi kerja pansus. Kita tetap pada hasil tahapan-tahapan dari pansus hak angket yang telah kita laksanakan,” ucap Hasrul.
“Bahkan hari ini ada rapat internal pansus untuk finalisasi laporan hasil akhir yang akan dibacakan pada rapat paripurna besok,” pungkasnya. (*)







