RUANG.NEWS MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, merespons singkat informasi mengenai surat dari Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang disebut ditujukan kepadanya.
Surat tersebut bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum, tertanggal 17 Juli 2026, bersifat penting dengan perihal Permohonan Fasilitasi dan Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Gubernur Andi Sudirman enggan memberikan tanggapan.
Ia justru meminta awak media menanyakan hal itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, yang berada di sampingnya.
“(Tanyakan itu) ke Pak Sekda,” ujar Andi Sudirman usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Jufri Rahman mengatakan surat yang beredar bukan merupakan surat resmi karena tidak memiliki stempel.
“Saya sudah ditanya oleh seseorang. Saya bilang tidak ada. Surat yang dikirim ke saya juga tidak ada stempelnya, berarti bukan surat resmi,” kata Jufri.
Namun, saat ditanya apakah surat tersebut telah diterima secara resmi, Jufri mengaku belum pernah melihat fisik surat dimaksud.
“Saya belum pernah lihat. Semua surat pasti lewat saya,” ujarnya.
Diketahui, hubungan antara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dan DPRD Gowa tengah memanas.
Saat ini, DPRD Gowa sedang membahas usulan penggunaan hak angket terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala daerah tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai status maupun keabsahan surat yang dimaksud.(***)





