RUANG.NEWS GOWA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa resmi menyelesaikan tugasnya setelah menyampaikan laporan hasil kerja dalam rapat paripurna. Pansus menyerahkan delapan poin rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan delapan rekomendasi tersebut secara umum ditujukan kepada tiga pihak, yakni Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
“Arah rekomendasi kami ada tiga, yaitu kepada APH, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Kasim Sila.
Salah satu rekomendasi yang ditujukan kepada APH berkaitan dengan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan seragam sekolah gratis. Rekomendasi tersebut diberikan setelah pihak terkait, termasuk Basri Kajang, tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Pansus.
Mengarah ke Hak Menyatakan Pendapat
Kasim Sila menjelaskan, laporan hasil kerja Pansus selanjutnya akan didistribusikan oleh pimpinan DPRD kepada seluruh 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk dipelajari.
Apabila mayoritas anggota dewan menilai temuan Pansus memenuhi unsur, mereka dapat mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
“Kalau teman-teman menganggap ini layak, maka akan diusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Biasanya arah dari hak menyatakan pendapat itu tidak jauh dari pemakzulan atau pemberhentian,” katanya.
Meski belum ingin mendahului keputusan resmi DPRD, Kasim Sila menilai mayoritas fraksi berpeluang melanjutkan proses tersebut ke tahap Hak Menyatakan Pendapat.
“Setelah mendengar tanggapan teman-teman pasca-paripurna kemarin, rata-rata tampaknya ingin melanjutkan ke hak menyatakan pendapat. Hampir pasti lanjut, tanpa mendahului kesimpulan resmi teman-teman,” tambahnya.
Tanggapi Wacana Mediasi
Menanggapi informasi mengenai surat Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang berisi permohonan mediasi dengan DPRD Gowa, Kasim Sila menegaskan bahwa mekanisme tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.
Ia juga mempertanyakan urgensi mediasi tersebut karena, menurutnya, hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Gowa selama ini berjalan normal.
“Kami di DPRD Kabupaten Gowa merasa tidak ada masalah dengan Ibu Bupati maupun pemerintah daerah. Contohnya, pada rapat paripurna penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wakil Bupati, Sekda, dan seluruh jajaran SKPD hadir lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat tembusan surat permintaan mediasi kepada pimpinan DPRD, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kepada pimpinan dewan.
“Kalau memang ada tembusan surat permintaan mediasi kepada pimpinan DPRD, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Namun, tentu kami bertanya-tanya, ada apa antara eksekutif dan legislatif sehingga Ibu Bupati harus meminta mediasi kepada Gubernur,” pungkas Kasim Sila.
Namun sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, merespons singkat informasi mengenai surat dari Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang disebut ditujukan kepadanya.
Surat tersebut bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum, tertanggal 17 Juli 2026, bersifat penting dengan perihal Permohonan Fasilitasi dan Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa.
Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran surat tersebut, Gubernur Andi Sudirman enggan memberikan tanggapan.
Ia justru meminta awak media menanyakan hal itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, yang berada di sampingnya.
“(Tanyakan itu) ke Pak Sekda,” ujar Andi Sudirman usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi hal tersebut, Jufri Rahman mengatakan surat yang beredar bukan merupakan surat resmi karena tidak memiliki stempel.
“Saya sudah ditanya oleh seseorang. Saya bilang tidak ada. Surat yang dikirim ke saya juga tidak ada stempelnya, berarti bukan surat resmi,” kata Jufri.
Namun, saat ditanya apakah surat tersebut telah diterima secara resmi, Jufri mengaku belum pernah melihat fisik surat dimaksud.
“Saya belum pernah lihat. Semua surat pasti lewat saya,” ujarnya.(***)







