RUANG.NEWS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) oleh DPR RI bersama pemerintah dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pusat finansial yang direncanakan berlokasi di Bali tersebut diproyeksikan menarik arus investasi global ke Indonesia.
Di balik peluang ekonomi itu, keberadaan PFII juga dinilai membawa tantangan terhadap aspek pertahanan dan ketahanan nasional.
Karena itu, Komisi I DPR RI menekankan pentingnya penguatan kemampuan deteksi dini serta profiling terhadap investor maupun lembaga asing yang masuk ke Indonesia melalui penguatan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengatakan arus investasi global tidak dapat dipandang semata-mata dari sisi manfaat ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keamanan nasional.
“Kita mesti memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini bagaimana orang-orang atau lembaga yang mau masuk ke Indonesia melalui Bali dalam aktivitas pembiayaan internasional ini. Kita bisa melakukan profiling terhadap latar belakangnya dan hubungannya dengan kelembagaan lain yang berpotensi memberikan tekanan terhadap ketahanan nasional,” ujar Syamsu Rizal, Sabtu (25/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu menambahkan, kewaspadaan perlu ditingkatkan mengingat sejumlah entitas maupun individu dari luar negeri memiliki rekam jejak dan hubungan geopolitik yang kompleks.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepentingan strategis Indonesia sehingga perlu diantisipasi sejak dini.
Ia menjelaskan, penguatan kemampuan deteksi dan profiling akan diakomodasi melalui RUU KKS yang saat ini masih dalam pembahasan DPR.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menjalankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi ancaman keamanan siber maupun ancaman lain yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
“DPR memberikan keluwesan dalam undang-undang ini sehingga ke depan ada inisiatif-inisiatif tertentu yang bisa diakomodasi. Regulasi ini disiapkan agar adaptif dan mampu mengantisipasi ancaman bukan hanya untuk lima atau sepuluh tahun ke depan,” kata politikus Fraksi PKB tersebut.
Mantan Wakil Waki Kota Makassar ini berharap RUU KKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan siber dan potensi ancaman terhadap ketahanan nasional dalam jangka panjang.
Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk mengantisipasi perkembangan ancaman yang terus berubah seiring dinamika teknologi dan geopolitik global.(***)






