RUANG.NEWS MAKASSAR – Anggota DPD RI Komite III, Al Hidayat Samsu, menegaskan komitmennya mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat pembangunan wilayah kepulauan.
Selain itu, ia juga mendorong penguatan kebijakan dana transfer ke daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Al Hidayat saat ditemui di Kantor Perwakilan DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel, Senin (27/7).
Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade belum ada RUU usulan DPD RI yang berhasil melaju menjadi undang-undang, kini RUU Kepulauan telah memasuki pembahasan bersama DPR RI setelah Presiden menerbitkan Amanat Presiden (Ampres).
“Setelah kami menyampaikan surat kepada Badan Legislasi dan menunggu selama 30 hari, Presiden menerbitkan Ampres yang menyatakan bahwa RUU Kepulauan merupakan rancangan undang-undang yang strategis. Saat ini DPD RI telah menerima surat tersebut dan tengah menindaklanjutinya bersama DPR RI,” katanya.
Ia berharap RUU Kepulauan mampu menghadirkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan, terutama melalui penguatan skema pendanaan pembangunan.
“Harapan kami, Undang-Undang Kepulauan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah-daerah kepulauan di Sulawesi Selatan, khususnya dalam skema penganggaran,” ujarnya.
“Kami berharap akan ada tambahan dana transfer khusus bagi wilayah kepulauan, baik untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun bantuan sosial. Selama ini daerah kepulauan belum memperoleh prioritas anggaran yang memadai, padahal tantangan pembangunan dan pengelolaan wilayah laut sangat besar,” lanjutnya.
Selain itu, Al Hidayat juga menyoroti kebijakan dana transfer ke daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyebut nilai dana transfer mengalami penyesuaian dari sekitar Rp900 triliun menjadi sekitar Rp600 triliun, sementara pemerintah daerah masih dihadapkan pada tingginya belanja pegawai.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Namun, di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, belanja pegawai masih mencapai 40 hingga 50 persen sehingga ruang fiskal untuk pembangunan semakin terbatas.
Meski demikian, Al Hidayat menegaskan DPD RI tetap mendukung program-program Presiden Prabowo karena diyakini akan bermuara pada pembangunan daerah melalui optimalisasi APBD.
Di sisi lain, DPD RI tetap menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Kepulauan kini telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik, pembahasan pasal demi pasal, serta penyempurnaan substansi dengan mengedepankan prinsip meaningful participation.
“Saat ini kami masih terus menghimpun berbagai masukan dan usulan dari masyarakat, termasuk persoalan titik koordinat dan batas-batas wilayah kepulauan yang hingga kini masih menjadi bagian dari proses pembahasan,” katanya.
Al Hidayat berharap pembahasan RUU Kepulauan dapat diselesaikan tahun ini sehingga dapat diselaraskan dengan pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027.
“Harapan kami, ketika Undang-Undang Kepulauan telah disahkan, kebijakan tersebut dapat berjalan selaras dengan penganggaran dalam APBN sehingga berbagai kebutuhan pembangunan wilayah kepulauan memperoleh dukungan anggaran yang memadai,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru mengingat Indonesia memiliki ribuan pulau dengan karakteristik dan persoalan yang beragam.
“Saya sendiri pernah berkunjung ke berbagai wilayah kepulauan di Sulawesi Selatan dan menyaksikan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari layanan ambulans, akses kesehatan, hingga kebutuhan infrastruktur dasar,” katanya.
“Aspirasi-aspirasi tersebut menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi ini. Harapan kami, Undang-Undang Kepulauan nantinya benar-benar menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat di wilayah kepulauan,” tutupnya.
Selain itu, mantan anggota DPRD Makassar ini juga meminta kepada masyarakat Sulsel untuk datang ke Kantor Perwakilan DPD RI untuk menyampaikan adpirasinya jika memang ada masalah.
“Kami ingin kantor ini difungsikan sebagai ruang dialog dan diskusi intelektual bersama akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan berbagai elemen lainnya. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa ada kantor DPD RI sebagai tempat menyampaikan aspirasi,” ujar Al Hidayat.
Ia menjelaskan, Sulawesi Selatan memiliki empat senator yang bertugas di komite berbeda di DPD RI.
Abdul Waris Halid bertugas di Komite II sekaligus menjabat Wakil Ketua Komite II, Al Hidayat di Komite III yang membidangi kesejahteraan masyarakat, Andi Muhammad Ikhsan di Komite IV yang membidangi perekonomian, serta Tamsil Linrung yang menjabat sebagai salah satu pimpinan DPD RI.(***)






