RUANG.NEWS PAREPARE — Polres Parepare menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI, Taufan Pawe (TP), sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare.
Kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan yang diterbitkan saat Taufan Pawe masih menjabat sebagai Wali Kota Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda mengatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan sejumlah ahli dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Taufan Pawe pada 30 Juli 2026.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan para ahli, dan sudah dijadwalkan tanggal 30 Juli ini untuk pemeriksaan anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe. Surat panggilan sudah kita tujukan kepada beliau untuk tanggal 30 Juli 2026,” kata Indra kepada awak media.
Indra menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan panggilan pertama dan Taufan Pawe akan diperiksa sebagai saksi.
“Sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan DPRD Parepare,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Belum, kita masih dalami dulu. Namun, pada prinsipnya dalam waktu dekat kita akan segera menetapkan tersangka,” tuturnya.
Menurut Indra, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk meminta keterangan dari Taufan Pawe.
“Karena kita mau melengkapi dulu pemberkasan ini, salah satunya adalah pemeriksaan beliau selaku anggota DPR RI, Bapak Taufan Pawe,” katanya.
Kapolres menegaskan, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, kepolisian akan menempuh prosedur sesuai ketentuan.
“Kita akan melakukan panggilan kedua. Apabila beliau berhalangan tanpa alasan yang patut dan jelas, kita akan membawa beliau,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare periode 2021 hingga Mei 2025 disebut meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kenaikan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 43 Tahun 2020.
Berdasarkan aturan tersebut, penyidik menemukan adanya kenaikan anggaran tunjangan perumahan dari sekitar Rp4 juta menjadi Rp8 juta per anggota DPRD.
Hasil audit yang dilakukan kepolisian menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp4 miliar.
Sementara itu, Taufan Pawe dalam keterangan resminya menyatakan siap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Parepare.
“Kami tentunya menjadi pihak yang taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Maka dari itu, kami memastikan akan menghadiri dan sangat berkeinginan untuk memberikan keterangan kepada Kepolisian Resor Kota Parepare,” ujar Taufan dalam keterangan resminya.
Meski menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan, Taufan menjelaskan bahwa sebagai anggota DPR RI aktif terdapat mekanisme konstitusional yang harus dipenuhi sebelum memenuhi panggilan penyidik.
Menurutnya, kehadiran anggota DPR RI dalam proses penyidikan harus melalui persetujuan tertulis dari Pimpinan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, surat permohonan pemeriksaan yang dikirimkan Polres Parepare melalui mekanisme DPR RI telah diterima oleh sekretariat pimpinan DPR.
“Surat dari Polres Parepare sudah diterima oleh staf Ibu Ketua DPR RI sejak tanggal 20 Juli. Informasi dari staf hingga saat ini masih menunggu arahan dan disposisi resmi dari Ibu Ketua (Puan Maharani),” jelasnya.
Selain menunggu izin tertulis dari Pimpinan DPR RI, Taufan juga menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, ia berencana berkoordinasi dengan penyidik untuk penyesuaian jadwal pemeriksaan.
“Terkait surat permintaan keterangan tersebut, selain belum mendapatkan izin dari Pimpinan DPR RI, saat ini saya juga sedang menjalani ibadah umrah. Mungkin setelah ada izin tertulis dari Ketua DPR RI, kami akan segera berkonsultasi dengan penyidik Polres Parepare untuk penyesuaian jadwal,” pungkasnya.(***)










