RUANG.NEWS MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan terus mendorong percepatan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, terutama aset berupa tanah yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat kerja Pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulsel terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Sulsel, Makassar, Senin (3/8/2026).
Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel tercatat memiliki 108 bidang tanah. Namun, baru 58 bidang yang telah bersertifikat.
“Artinya masih ada 50 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, ada dua kasus yang menonjol,” kata Kadir usai memimpin rapat.
Ia menjelaskan, satu kasus berada di Kabupaten Gowa dan saat ini masih berproses di pengadilan. Sementara itu, sengketa aset di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel melalui proses hukum.
“Kasus di Gowa masih berproses di pengadilan. Sedangkan di Masamba, Pemprov Sulsel sudah memenangkan perkara tersebut,” ujarnya.
Kadir meminta DLHK dan seluruh OPD segera menyusun rekapitulasi aset secara menyeluruh, baik aset yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah.
Menurutnya, data tersebut penting agar Pansus memperoleh gambaran lengkap mengenai jumlah aset beserta status hukumnya.
Pansus, lanjut Kadir, juga akan mendalami kondisi setiap aset milik Pemprov Sulsel, mulai dari lokasi, pihak yang menempati, hingga pemanfaatannya.
“Kami menemukan rumah dinas yang masih ditempati mantan pegawai, padahal seharusnya sudah tidak lagi. Khusus di DLHK, banyak aset yang ditempati pihak lain dan kami berharap segera dilakukan penertiban,” tegasnya.
Selain persoalan sertifikasi aset, Pansus juga menyoroti rencana hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel kepada Muhammadiyah di Kabupaten Gowa.
Aset tersebut meliputi mess, kantor, dan bangunan sekolah yang selama ini digunakan melalui skema pinjam pakai.
Kadir menegaskan DPRD Sulsel akan mengkaji rencana tersebut sebelum mengambil keputusan. Bahkan, Pansus membuka kemungkinan melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset.
“Kami akan meninjau terlebih dahulu. Jika aset dilepas melalui mekanisme hibah, maka harus mendapatkan persetujuan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asman, menyatakan pihaknya mendukung rencana hibah bangunan sekolah kepada Muhammadiyah karena berkaitan dengan kepentingan pendidikan.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh proses hibah harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu kami mendukung jika menyangkut dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa. Namun seluruh prosesnya harus mengikuti kaidah dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(***)







