Menu ✖

DPRD Sulsel

Pansus DPRD Ungkap Kendala Sertifikasi Aset Pemprov Sulsel

badge-check

Suasana rapat pansus (DOK: RUANG.NEWS) Perbesar

Suasana rapat pansus (DOK: RUANG.NEWS)

RUANG.NEWS MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menemukan masih adanya puluhan aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan yang belum bersertifikat.

Ketua Pansus Ranperda, Kadir Halid, mengungkapkan dari sekitar 50 bidang tanah milik Dinas Perhubungan, baru 21 bidang yang telah memiliki sertifikat, sedangkan 29 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Untuk Dinas Perhubungan, aset tanahnya kurang lebih ada 50 bidang. Dari jumlah itu, 21 bidang sudah bersertifikat, sementara 29 bidang belum bersertifikat,” kata Kadir Halid usai memimpin rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di gedung sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (5/8).

Menurut Kadir, aset yang belum bersertifikat sebagian besar merupakan aset hasil penyerahan melalui mekanisme Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D), termasuk sejumlah pelabuhan regional, terminal, dan rumah dinas.

“Yang belum bersertifikat sudah kami bahas. Beberapa di antaranya merupakan pelabuhan regional yang diserahkan melalui mekanisme P3D. Selain itu ada beberapa terminal dan rumah dinas,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu rumah dinas di Jalan Haji Bau, Makassar, yang telah diperjualbelikan, namun hingga kini masih tercatat sebagai aset Dinas Perhubungan.

“Rumah dinas di Jalan Haji Bau sudah diperjualbelikan, tetapi masih tercatat sebagai aset Dishub. Nanti kami akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak terkait. Meskipun belum bersertifikat, aset tersebut memiliki dokumen penyerahan dari P3D sejak sekitar tahun 2000. Bahkan ada aset yang kini telah menjadi area parkir hotel,” jelasnya.

Kadir menjelaskan, salah satu kendala utama dalam proses sertifikasi adalah status sejumlah aset yang berasal dari penyerahan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

“Kendalanya karena sebagian aset merupakan hasil penyerahan, misalnya pelabuhan yang dialihkan berdasarkan ketentuan undang-undang. Saat ini proses pengurusannya masih berjalan dan memang tidak mudah,” katanya.

Selain itu, Pansus juga menemukan persoalan aset berupa lahan jalur kereta api sepanjang sekitar 16 kilometer di wilayah Barru hingga Pangkep yang hingga kini belum memiliki sertifikat.

Tak hanya itu, sekitar 23 unit rumah dinas di Jalan Muhammadiyah, Makassar, juga masih menghadapi persoalan hukum dan administrasi karena belum bersertifikat serta sebagian telah ditempati masyarakat.

“Aset tersebut juga masih bermasalah karena belum memiliki sertifikat dan sebagian telah ditempati masyarakat. Karena itu kami meminta agar persoalan ini segera dituntaskan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas sejumlah pelabuhan regional yang menjadi aset pemerintah provinsi, di antaranya Pelabuhan Barru, Pangkep, Takalar, dan Bira.

Sementara terkait Bandara Sorowako, Kadir menjelaskan bahwa aset tersebut telah diserahkan oleh PT Vale kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, pengelolaannya hingga kini masih dilakukan oleh PT Vale karena pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan sebagai operator bandara.

“Bandara Sorowako merupakan aset yang telah diserahkan dari PT Vale kepada Pemerintah Provinsi. Namun, mengelola bandara bukan perkara mudah karena pemerintah provinsi pada dasarnya tidak memiliki kewenangan sebagai operator bandara. Ke depan, mungkin bisa dibahas bentuk partisipasi PT Vale, misalnya dalam kontribusi terhadap PAD, mengingat asetnya telah diserahkan tetapi pengelolaannya masih dilakukan oleh perusahaan,” ujarnya.

Kadir menambahkan, setelah seluruh pembahasan bersama OPD rampung, Pansus akan menggelar rapat internal untuk merekapitulasi seluruh data aset pemerintah provinsi.

“Seluruh hasil pendataan aset dari setiap OPD akan direkapitulasi dan dirangkum. Dari hasil kerja Pansus itulah nantinya akan diketahui secara menyeluruh jumlah dan kondisi aset milik Pemerintah Provinsi, termasuk aset yang belum bersertifikat,” pungkasnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel