RUANG.News, GOWA – DPRD Gowa mulai mempersiapkan rapat paripurna hak menyatakan pendapat, sebagai tahapan lanjutan dari hasil kerja Pansus Hak Angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Rapat paripurna hak menyatakan pendapat itu bakal diusulkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk digelar pada Senin, 10 Agustus 2026.
“Kepastian jadwal paripurna akan dibahas dalam rapat Bamus, Jumat, 7 Agustus. Jadi hari Senin tanggal 10 Agustus itu yang akan ditawarkan ke anggota Bamus. Jika disepakati, maka hari Senin kita jadwal paripurna,” kata Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Kamis (6/8/2026).
Rapat Bamus, kata dia, akan menentukan apakah jadwal tersebut (Senin) disepakati untuk kemudian dilanjutkan dengan paripurna hak menyatakan pendapat.
Perihal persiapan untuk menghadapi paripurna tersebut, Hasrul mengatakan, salah satu hal utama yang menjadi perhatian ialah tingkat kehadiran anggota DPRD Gowa agar rapat memenuhi kuorum.
“Tidak ada persiapan khusus. Yang jadi perhatian kehadiran peserta rapat. Kuorum kehadiran minimal 34 anggota, tiga perempat dari 45 anggota DPRD,” jelasnya.
Selain kuorum, kata dia, DPRD juga akan memperhatikan laporan yang akan dibacakan dalam paripurna.
Sekadar diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah menyelesaikan laporan akhir dan rekomendasinya untuk menjadi bahan pertimbangan 45 anggota dewan.
Hak menyatakan pendapat merupakan tahapan lanjutan setelah hak angket dan dapat membawa proses politik terhadap kepala daerah ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (*)







