RUANG.News, GOWA – DPRD Gowa memastikan akan menindaklanjuti aspirasi Putra Mahkota Kesultanan Kerajaan Gowa yang mendesak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, mengatakan seluruh aspirasi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, akan dikawal dan dibahas secara serius. DPRD juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencari solusi atas polemik Perda LAD tersebut.
“Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa. Semua aspirasi akan kita tampung dengan sebaik-baiknya agar Kerajaan Gowa ke depan lebih baik,” kata Fahmi.
Fahmi mengungkap, DPRD Gowa telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan pencabutan Perda LAD pada Jumat (7/8/2026) besok. Rapat tersebut akan melibatkan Komisi I dan Komisi IV DPRD Gowa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Kebudayaan, serta perwakilan Kesultanan Gowa juga akan diundang dalam pertemuan tersebut.
DPRD berharap, RDP dapat menjadi ruang dialog untuk menemukan solusi atas polemik yang terjadi.
“RDP kami jadwalkan hari Jumat. Komisi I dan Komisi IV akan kami panggil. Kemungkinan besar pemerintah daerah juga kami undang, khususnya Dinas Kebudayaan, supaya ada titik terang dan solusi yang baik untuk Kerajaan Gowa,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, DPRD Gowa, lanjut Fahmi, juga mengutus unsur pimpinan untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut dilakukan untuk memahami opsi penyelesaian yang dapat ditempuh terkait keberadaan Perda LAD.
“Karena sebelumnya sudah ada surat yang masuk, DPRD mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya. Makanya pimpinan ke Kemendagri terkait persoalan yang ada di Kerajaan Gowa ini untuk berkonsultasi,” ungkapnya.
Terpisah, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, mengatakan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang LAD merupakan produk pemerintahan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati. Meski demikian, Husniah menegaskan Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang sah.
“Perda tersebut dibuat pada periode pemerintahan sebelum kami menjabat,” kata Husniah.
Menurut Husniah, setiap peraturan daerah pada dasarnya dibuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila dalam penerapannya muncul masukan atau aspirasi yang menghendaki penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi.
Hanya saja, kata dia, perubahan maupun pencabutan perda tidak dapat dilakukan secara sepihak. Proses tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD dan harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan,” ujarnya.
“Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Sebelumnya, pasukan berkuda Kesultanan Kerajaan Gowa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gowa pada Rabu (5/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemkab Gowa dan DPRD Gowa mencabut Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah. Mereka menilai regulasi tersebut telah memicu polemik, perpecahan, serta dualisme berkepanjangan di tengah masyarakat adat Gowa. (*)







