RUANG.News, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa mengggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan keluarga Kesultanan Kerajaan Gowa sebagai pembawa aspirasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gowa, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Jumat (7/8/2026).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasril Abdul Rajab tersebut, membahas aspirasi Lembaga Adat Daerah Kerajaan Gowa terkait usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas tuntutan keluarga Kesultanan Kerajaan Gowa yang mengusulkan pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah, karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kelembagaan adat saat ini.
Dalam forum tersebut, DPRD Gowa menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan Lembaga Adat Kerajaan Gowa sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan DPRD terhadap aspirasi masyarakat.
Hasil dari RDP tersebut, DPRD menyerahkan kepada Pemkab Gowa untuk melakukan kajian hukum secara menyeluruh melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Pencabutan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016.
“Rapat dengar pendapat menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Adat Kerajaan Gowa. Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan melakukan kajian hukum secara komprehensif melalui penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sebagai dasar pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016,” kata Hasrul usai RDP.
Nantinya, kata dia, dokumen tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
DPRD juga menegaskan kesiapannya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila Pemkab Gowa telah menyampaikan naskah akademik beserta rancangan perda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasrul memastikan, DPRD menghormati setiap aspirasi masyarakat dan akan mengawal proses pembahasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Olehnya itu ia berharap, apabila ke depan diperlukan regulasi baru mengenai kelembagaan adat, seluruh unsur keluarga Kerajaan Gowa dapat membangun kesepahaman dan menyatukan pandangan.
“Apabila memang diperlukan pengaturan baru terkait kelembagaan adat, saya berharap seluruh unsur keluarga Kerajaan Gowa dapat duduk bersama, menyatukan gagasan, dan memberikan masukan secara konstruktif dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah yang lebih baik, aspiratif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mengakomodasi nilai-nilai adat dan perkembangan masyarakat saat ini,” tuturnya.
Hasrul menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Gowa akan terus membuka ruang dialog bagi seluruh elemen masyarakat demi melahirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan daerah.
“DPRD pada prinsipnya terbuka untuk menerima aspirasi dari seluruh pihak. Semoga semangat persatuan, musyawarah, dan gotong royong senantiasa menjadi jalan terbaik demi kemajuan Kabupaten Gowa serta terjaganya kehormatan adat dan budaya yang kita cintai bersama,”ujarnya.
Sekadar diketahui, pada pertemuan tersebut juga disepakati untuk kembali menjadwalkan RDP dengan menghadirkan pihak-pihak yang dinilai perlu, agar pembahasan berlangsung lebih komprehensif dan menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pemangku kepentingan. (*)







