RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan proses penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat terdampak.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mendukung investasi nasional sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelesaian dilakukan secara transparan, humanis, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Prinsip kami sederhana, yaitu mendukung investasi sepanjang hak-hak masyarakat tetap dipenuhi. Kami ingin masyarakat merasakan manfaat ekonomi, kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan,” kata Irwan saat memberikan keterangan kepada media di Makassar, Jumat (7/8).
PSN IHIP merupakan proyek investasi sekitar USD 8,6 miliar atau setara Rp154 triliun yang diproyeksikan menyerap sekitar 45.000 tenaga kerja.
Irwan menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai tahapan penyelesaian sejak awal, mulai dari sosialisasi, dialog dengan masyarakat, hingga fasilitasi pertemuan antara warga dan tim penilai independen.
Berdasarkan hasil verifikasi tim independen, terdapat 116 kepala keluarga (KK) yang menjadi objek penyelesaian.
Sebanyak 83 KK telah menerima nilai ganti kerugian, tiga pihak berada di luar aset pemerintah daerah, sedangkan sekitar 30 KK pada prinsipnya menerima proses penyelesaian, namun masih mempermasalahkan metode penilaian nilai ganti kerugian.
“Saya bertemu langsung dengan mereka, baik di kantor maupun di tempat yang mereka minta. Kami memfasilitasi dialog bersama tim penilai independen agar seluruh pertanyaan masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Menurut Irwan, tim penilai independen telah menjelaskan bahwa besaran ganti kerugian tidak hanya didasarkan pada luas tanah, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor sesuai standar penilaian profesional.
Ia menegaskan pemerintah tidak dapat mengubah hasil penilaian hanya untuk sebagian pihak karena akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat lain yang telah menerima hasil penilaian tersebut.
“Apabila mayoritas masyarakat telah menerima hasil penilaian independen, maka pemerintah harus menjaga konsistensi dan kepastian hukum terhadap hasil tersebut,” katanya.
Hormati Proses Komnas HAM
Irwan mengungkapkan, sebelum pelaksanaan penitipan ganti kerugian (konsinyasi), pemerintah daerah menerima surat dari Komnas HAM yang meminta penundaan proses tersebut menyusul adanya pengaduan dari sebagian warga.
Menurut dia, pemerintah menghormati langkah Komnas HAM dan bahkan berharap lembaga tersebut melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak.
“Kami berharap Komnas HAM tidak hanya mendengarkan satu pihak, tetapi juga memeriksa pemerintah daerah agar seluruh fakta dapat diketahui secara objektif,” ujarnya.
Pemkab Luwu Timur kemudian menghadiri pertemuan bersama Komnas HAM pada 17 Juli dengan membawa seluruh dokumen dan kronologi penyelesaian sejak 1998.
Setelah memberikan penjelasan lengkap, pemerintah daerah melanjutkan tahapan sesuai ketentuan hukum.
Irwan juga menegaskan sejak awal dirinya menginstruksikan agar seluruh petugas mengedepankan pendekatan persuasif tanpa menggunakan peralatan represif.
“Saya meminta seluruh proses dilakukan secara humanis. Kami juga memerintahkan seluruh tahapan didokumentasikan agar semua proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Investasi dan Perlindungan Masyarakat
Irwan menegaskan kehadiran investasi harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar melalui penyediaan lapangan kerja dan peluang usaha.
Ia mengatakan pemerintah daerah telah meminta perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat terdampak untuk memperoleh kesempatan bekerja serta menyiapkan berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan bahasa asing bagi generasi muda.
“Tujuan utama kami bukan sekadar menghadirkan investasi, tetapi memastikan investasi tersebut benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjadi pendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Irwan.
Status Lahan Milik Pemkab
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Reza menjelaskan bahwa lokasi pembangunan PSN IHIP merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan riwayat lahan bermula pada 1998 ketika izin lokasi PT Nusdeco dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu sehingga lahan kembali menjadi kewenangan pemerintah.
Selanjutnya pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk. yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk. memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Pada 2022, PT Vale Indonesia menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan akta hibah yang dibuat oleh PPAT.
Proses hibah juga memperoleh pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang menyatakan peralihan hak tersebut sah menurut hukum.
Status hukum lahan semakin diperkuat setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 3.945.000 meter persegi berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.
“Dengan terbitnya HPL tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar hukum untuk mengelola, memanfaatkan, sekaligus mengamankan aset daerah tersebut,” jelasnya.(***)







