RUANG.NEWS MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat pembahasan, Senin (10/8).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi D Gedung Sementara DPRD Sulsel tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus, Asman, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel.
Asman mengatakan, pembahasan Ranperda tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, Pansus belum masuk secara mendalam pada substansi yang akan dimasukkan dalam perubahan Perda.
“Ini masih dalam tahap pembahasan awal, sehingga kita belum terlalu jauh membahas mengenai substansi apa saja yang akan kita masukkan sesuai dengan kondisi daerah kita,” kata Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem ini.
Menurut dia, pembahasan sementara masih difokuskan pada penyesuaian Perda yang ada dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
“Yang pasti, pembahasan tadi masih berkaitan dengan penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Teman-teman tadi sepakat bahwa kita perlu membahas terlebih dahulu penyesuaian Permendagri tersebut dengan Perda kita yang sudah ada,” ujarnya.
Asman menjelaskan, pada tahap selanjutnya akan dilakukan penyesuaian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi daerah Sulsel.
Penyesuaian tersebut nantinya menjadi bagian yang akan didalami Pansus setelah pembahasan secara keseluruhan dilakukan.
“Namun, saya sampaikan bahwa pada tahap akhirnya nanti akan ada penyesuaian-penyesuaian lebih lanjut yang disesuaikan dengan kondisi daerah kita. Itulah yang nantinya akan kita dalami,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata Asman, pembahasan masih sebatas penyesuaian terhadap ketentuan yang ada. Adapun muatan lokal akan ditelusuri setelah seluruh pembahasan dilakukan secara bertahap, mulai dari bab hingga pasal.
“Hal tersebut baru akan kita telusuri setelah seluruh pembahasan selesai, mulai dari bab per bab hingga pasal per pasal. Kita akan melihat apakah masih terdapat kondisi atau kebutuhan di daerah kita yang belum termaktub dalam Permendagri tersebut, tetapi perlu dimasukkan dalam perubahan Perda kita,” katanya.
Selanjutnya, Pansus akan mengkaji dan menyesuaikan kebutuhan tersebut dengan tetap memastikan ketentuan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asman mengakui terdapat banyak perubahan dalam draf Ranperda. Namun, karena pembahasan masih berada pada tahap awal, Pansus belum membahas substansi secara mendalam.
“Memang terdapat banyak perubahan, tetapi karena pembahasan ini masih berada pada tahap prakondisi awal, kita belum masuk secara mendalam pada substansi pasal per pasal. Baru sebagian kecil yang kita bahas,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembahasan sejauh ini masih lebih banyak menyentuh aspek normatif, khususnya penyesuaian redaksi dan hal-hal teknis lainnya.
“Meskipun drafnya cukup banyak, pembahasan sejauh ini belum terlalu menyentuh substansi. Kita masih berada pada tahap normatif, terutama terkait penyesuaian redaksi dan hal-hal teknis lainnya,” katanya.
Terkait target penyelesaian, Asman berharap seluruh pembahasan Ranperda tersebut dapat dirampungkan pada bulan ini.
“Insyaallah bulan ini kita targetkan dapat dituntaskan. Mudah-mudahan seluruh prosesnya dapat berjalan lancar,” pungkasnya.(***)







