Menu ✖

DPRD Sulsel

Polemik Lahan Jalan Lingkar Barat Tamalanrea, di DPRD Pemilik Lahan Pertanyakan Identitas Penggugat

badge-check

Polemik Lahan Jalan Lingkar Barat Tamalanrea, di DPRD Pemilik Lahan Pertanyakan Identitas Penggugat (IST) Perbesar

Polemik Lahan Jalan Lingkar Barat Tamalanrea, di DPRD Pemilik Lahan Pertanyakan Identitas Penggugat (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR — Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan provinsi di kawasan Jalan Lingkar Barat, Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali mencuat.

Warga mempertanyakan identitas pihak yang disebut menggugat kepemilikan lahan, sementara proses pembayaran ganti rugi hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (11/8/2026) sore.

Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan dihadiri Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Nihaya, serta Ketua DPD Pospera Sulsel, Dedy Abrar Hamsir, yang hadir sebagai perwakilan warga pemilik lahan.

Dalam RDP tersebut terungkap, persoalan pembebasan lahan telah berlangsung sejak 2019. Sebanyak 31 bidang tanah milik warga terdampak pembangunan akses jalan provinsi tersebut.

Abrar mengaku telah mengantongi sertifikat atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya.

Abrar mengatakan, warga telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pihak terkait. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian.

“Menurut kami, sebagai manusia normal, waktu penyelesaian persoalan ini sudah terlalu lama. Kami selama ini tetap bersabar. Namun, karena persoalan ini belum juga selesai, kami merasa perlu membawanya ke DPR sebagai rumah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Abrar.

Menurut dia, persoalan lahan tersebut telah diperjuangkan sejak 2019. Warga berharap RDP yang digelar DPRD Sulsel dapat menghasilkan langkah konkret dari instansi terkait.

“Permintaan kami sederhana, kalau bisa persoalan ini segera diselesaikan. Kalau komunikasi antara Bina Marga dan DPR berjalan dengan baik, saya rasa pasti ada solusi,” ujarnya.

Abrar menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu bidang tanah. Terdapat sekitar 31 kepala keluarga (KK) yang terdampak.

“Kalau kami datang ke DPR, tentu masyarakat lainnya juga menunggu hasil penyelesaiannya,” katanya.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian warga adalah adanya pihak yang disebut mempersengketakan kepemilikan lahan hingga perkara tersebut masuk ke pengadilan.

Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

“Ada yang menggugat. Tetapi terkait siapa yang mempersengketakan, kami tidak mengetahui secara pasti,” kata Abrar.

Ia mengatakan informasi mengenai adanya sengketa tersebut diperoleh warga dari BPN. Pihak BPN disebut menyampaikan bahwa proses terkait lahan tidak dapat dilanjutkan karena terdapat pihak yang mempersengketakan objek tanah tersebut.

“Disampaikan bahwa persoalannya sudah masuk ke pengadilan, tetapi nama pihak yang menggugat tidak disebutkan kepada kami,” ujarnya.

Abrar menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima warga, sebelumnya terdapat sekitar dua pihak yang mengajukan sengketa ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut disebut telah ditolak.

“Nah, kami juga mempertanyakan mengapa persoalan ini bisa terus berlarut-larut,” katanya.

Menurut Abrar, selain persoalan sengketa kepemilikan, terdapat persoalan pembayaran ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi yang belum sepenuhnya terselesaikan.

“Jadi ada dua persoalan utama, yaitu konsinyasi dan sisa konsinyasi yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan, pembebasan lahan tersebut berkaitan dengan pembangunan akses jalan provinsi di kawasan Jalan Lingkar Barat atau Tallasa City.

Untuk menghindari kesalahan pembayaran akibat ketidakjelasan subjek hak, Pemprov Sulsel menitipkan dana ganti rugi sekitar Rp5,6 miliar ke Pengadilan Negeri Makassar melalui mekanisme konsinyasi.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 31 pemilik bidang tanah.

Namun, muncul persoalan baru setelah seorang warga yang mengantongi sertifikat atas lahan seluas kurang lebih 150 meter persegi mengadu ke DPRD Sulsel. Di sisi lain, terdapat dugaan pencairan sejumlah uang atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Kadir pun meminta Dinas Bina Marga Sulsel segera melakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Negeri Makassar untuk memastikan status dana konsinyasi tersebut.

“Kita minta Dinas Bina Marga mengecek langsung ke Pengadilan Negeri Makassar, karena dana itu dititip oleh Dinas Bina Marga ke pengadilan,” kata Kadir.

“Makanya nanti pengadilan negeri dan Dinas Bina Marga sendiri yang harus mengecek, apakah masih utuh itu anggarannya di sana atau memang sudah ada yang terbayar. Minta nanti dicek,” lanjutnya.

Kadir mengatakan, rincian nominal ganti rugi yang harus diterima masing-masing pemilik tanah sebenarnya telah tersedia, mulai bidang pertama hingga bidang ke-31.

Untuk memberikan kepastian hukum, ia meminta BPN Kota Makassar bersama Pemprov Sulsel memanggil para pemilik sertifikat untuk mencocokkan kembali lokasi, peta bidang, dan titik koordinat tanah di lapangan.

“Tinggal nanti pemilik lahan ini karena sudah punya sertifikat, mendatangi BPN untuk diverifikasi di mana posisi lahannya, walaupun pada sertifikat itu sudah ada peta ukurannya. Jadi itu kita minta supaya mereka yang punya sertifikat mendatangi BPN untuk verifikasi,” jelas Kadir.

Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi BPN dan Dinas Bina Marga memastikan kepemilikan serta objek tanah sesuai secara hukum, hak masyarakat harus segera diberikan.

“Kalau sudah benar semuanya, Bina Marga kembali menyampaikan kepada pengadilan untuk dicairkan kalau memang betul-betul diverifikasi dengan baik. Kita minta kepada Dinas Bina Marga untuk dituntaskan hak-hak warga masyarakat yang ada di sana,” tegasnya.

Pemprov Akui Belum Tahu Status Dana

Sementara itu, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Nihaya, mengakui pihaknya belum mengetahui secara pasti status terkini dana ganti rugi yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Sebenarnya kami tidak tahu apakah uang ini sudah dicairkan oleh pihak pengadilan atau belum. Tapi intinya kami sudah dipanggil oleh pihak pengadilan,” ujar Nihaya dalam RDP.

Menurut Nihaya, ketidakjelasan pembayaran tersebut berkaitan dengan rumitnya status kepemilikan tanah di kawasan Jalan Lingkar Barat. Di atas objek tanah yang sama terdapat sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak.

“Terdapat beberapa kepemilikan di atas lahan tersebut. Belum diketahui subjek hak sebenarnya dikarenakan terdapat beberapa kepemilikannya, ini dipersengketakan,” ungkapnya.

Karena terdapat klaim ganda, Pemprov Sulsel belum dapat menentukan pihak yang secara sah berhak menerima ganti rugi. Pemerintah kemudian memilih mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Makassar untuk mencegah terjadinya kesalahan pembayaran.

“Jumlah uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar lebih, itu uang yang dititip ke Pengadilan Negeri Makassar untuk 31 orang,” tambah Nihaya.

Dengan kondisi tersebut, Komisi D DPRD Sulsel mendorong adanya verifikasi menyeluruh terhadap status kepemilikan setiap bidang tanah, pengecekan dana konsinyasi, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang mengajukan sengketa.

Langkah tersebut dinilai penting agar polemik pembebasan lahan yang telah berlangsung sejak 2019 tidak kembali berlarut-larut sekaligus memastikan hak masyarakat dan uang negara terlindungi.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel