RUANG.News, GOWA – DPRD Gowa menggelar sidang paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang merupakan tindak lanjut dari surat DPRD Gowa dengan nomor174/29/VII/2026, perihal Usul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Gowa yang telah ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).
Pengusulan HMP ini juga didasarkan pada hasil pelaksanaan hak angket DPRD Gowa yang telah dilaksanakan oleh Pansus Hak Angket terkait dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenagan (abuse of power) terkait pencabutan atau pembataan sepihak progrram beasiswa S3 doktoral Risqilah, serta dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan bupati yang dinilai berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Juru Bicara Pengusul HMP DPRD Gowa, Dian Purnamasari, mengatakan usulan menggunakan HMP telah ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa sebagai bentuk dukungan dan kesepakatan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Dengan demikian, kata dia, usulan ini memiliki dasar dukungan yang nyata dari anggota DPRD Gowa dan bukan kehendak perseorangan, melainkan usulan kelembagaan yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengwasan terhadap penyelenggaran pemerintahan daerah.
“Dukungan 41 orang anggota DPRD itu juga sekaligus menunjukkan bahwa usulan ini diajukan melalui mekanisme kelembagaan DPRD, dan selanjutnya diserahkan kepada forum paripurna untuk memperoleh keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.,” kata Dian, dalam sidang paripurna penetapan HMP DPRD Gowa.
Ia juga menegaskan bahwa usulan ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan kelanjutan dari pelaksanaan hak angket DPRD Gowa yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui pembentukan pansus, dan telah menghasilkan laporan akhir hak angket.
“Dengan demikian, terdapat rangkaian kelembagaan yang jelas. Laporan akhir dari pansus hak angket itu yang menjadi dasar pengusulan hak menyatakan pendapat pada rapat paripurna hari ini,” jelas Dian.
Sekadar diketahui, ada 6 poin yang diusulkan oleh pihak pengusul HMP DPRD Gowa berdasarkan seluruh keterangan, fakta, dokumen, alat bukti, serta hasil kajian yang tertuang dalam laporan akhir pansus hak angket DPRD Gowa, untuk disetujui dalam rapat atau sidang pariurna penetapan HMP DPRD Gowa, yakni:
1. Menerima dan menyetujui laporan akhir pansus hak angket DPRD Gowa sebagai dasar pengajuan hak menyatakan pendapat.
2. Menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan pansus hak angket, terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pemerintahan daerah, penggunaan wewenang, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan tugas dan Bupati Gowa sebagai kepala daerah.
3. Menyatakan pendapat bahwa fakta-fakta tersebut memiliki relevansi terhadap pemenuhan sumpah janji jabatan dan kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah, sebagaimana hasil kesimpulan dan kajian yang dituangkan adalam laporan akhir pansushak angket.
4. Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Memberikan amanah kepada pimpinan DPRD Gowa utuk menindaklanjuti hasil rapat paripurna sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
6. Meminta agar seluruh proses tindak lanjut hak menyatakan pendapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak-hak setiap pihak. (*)







