RUANG.News, GOWA – DPRD Kabupaten Gowa akan menggelar rapat atau sidang paripurna untuk menetapkan penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, hari ini, Rabu (12/8/2026).
Sidang paripurna penetapan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita ini merupakan tindak lanjut dari surat DPRD Gowa dengan nomor: 174/29/VII/2026, perihal Usul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Gowa yang telah ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa.
Selain itu, juga didasarkan pada hasil pelaksanaan hak angket DPRD Gowa yang telah dilaksanakan oleh Pansus Hak Angket terkait dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP TA 2025, dugaan penyalahgunaan kewenagan (abuse of power) terkait pencabutan atau pembataan seihak program beasiswa S3 doktoral Risqilah, serta dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan bupati yang dinilai berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan bahwa jadwal sidang paripurna penetapan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa ini sudah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gowa.
Kata dia, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang juga diundang untuk hadir pada sidang tersebut.
“Bupati Gowa diundang selaku kepala daerah untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Gowa dalam rangka penetapan penggunaan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa,” kata Hasrul, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hasrul, Husniah Talenrang masih memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna tersebut. Ia pun berharap Husniah hadir dan menggunakan kesempatan itu dengan sebaik-baiknya.
“Dalam tata acara, memang bupati masih diberikan kesempatan menyampaikan pendapat setelah pandangan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Sementara, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pad Selasa (11/8/2026) malam, mengaku masih mempertimbangkan kehadirannya dalam rapat paripurna DPRD Gowa dengan agenda penetapan hak menyatakan pendapat tersebut.
“Insyaallah nanti kita liat,” kata Husniah menjawab pertanyaan wartawan soal kehadirannya dalam rapat paripurna tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Polresta Gowa. (*)







