Menu ✖

Daerah

Seluruh Fraksi di DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang

badge-check

Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi melakukan penandatangan surat keputusan DPRD Gowa tentang Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa, dan berita acara tentang sidang penetapan Hak Menyatakan pendapat DPRD Gowa yang digelar pada Rabu (12/8/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa) Perbesar

Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi melakukan penandatangan surat keputusan DPRD Gowa tentang Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa, dan berita acara tentang sidang penetapan Hak Menyatakan pendapat DPRD Gowa yang digelar pada Rabu (12/8/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa)

RUANG.News, GOWA – Tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa yakni Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Gowa Sejahtera, sepakat menyetujui untuk melanjutkan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang salah satu poinnya mengusulkan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Kesepakatan atau persetujuan tersebut disampaikan juru bicara masing-masing fraksi yang ada di DPRD Gowa dalam rapat atau sidang paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, yang digelar pada Rabu (12/8/2026).

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, menagatakan setelah keputusan DPRD Gowa itu ditetapkan, selanjutnya pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji dan diputuskan,” kata Dian Purnamasari, usai sidang paripurna penetapan HMP.

Jika nantinya MA membenarkan pendapat dan usulan DPRD Gowa itu, lanjut Dian, maka pimpinan DPRD Gowa akan memindaklanjuti putusan MA tersebut dengan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Gowa dari jabatannya sebagai kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulsel selaku perwakilan pemerintah pusat sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perihal waktu pengiriman hasil penetapan HMP tersebut ke MA, Dian mengatakan hal itu menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” terangnya.

Dian juga menegaskan sikap Fraksi Gerindra dalam proses tersebut. Menurutnya, usulan pemberhentian Bupati Gowa diambil karena DPRD menilai kepala daerah tersebut sudah tidak layak lagi memimpin Kabupaten Gowa.

“Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah