Menu ✖

News

Saksi Hak Angket Dipersoalkan, Basri Kajang Lapor ke Polda Sulsel

badge-check

Saksi Hak Angket Dipersoalkan, Basri Kajang Lapor ke Polda Sulsel (DOK: RUANG.NEWS) Perbesar

Saksi Hak Angket Dipersoalkan, Basri Kajang Lapor ke Polda Sulsel (DOK: RUANG.NEWS)

RUANG.NEWS MAKASSAR — Muhammad Basri Kajang melaporkan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu yang diduga disampaikan seorang saksi berinisial Z dalam proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Polda Sulawesi Selatan.

Basri datang ke Polda Sulawesi Selatan bersama kuasa hukumnya pada Rabu (19/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan dibuat sekitar pukul 15.49 WITA.

Basri mengatakan langkah hukum tersebut ia tempuh untuk menguji kebenaran keterangan dan alat bukti yang muncul dalam proses Hak Angket DPRD Gowa.

Menurut Basri, polemik tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya. Ia menyebut persoalan itu juga memengaruhi kondisi psikologis anak-anaknya.

“Ini sudah berdampak kepada anak-anak saya. Ada yang sampai tidak bersekolah dan mengalami tekanan psikologis,” ujar Basri, Rabu (19/8).

Ia mengatakan tiga anaknya mengalami perundungan, trauma, dan tekanan psikologis akibat polemik yang berkembang. Bahkan, dua di antaranya disebut tidak bersekolah.

Basri juga menyebut beberapa anaknya telah menjalani pemeriksaan psikologis untuk mengetahui dampak tekanan yang mereka alami.

“Anak-anak saya sampai dibawa ke psikolog untuk diperiksa. Ini yang menurut saya harus dilihat secara serius,” katanya.

Kuasa hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang ditampilkan dalam proses Hak Angket DPRD Gowa.

Adhi menyoroti kesaksian seorang saksi berinisial Z yang menunjukkan sebuah video dalam proses tersebut. Menurut dia, video itu ditampilkan seolah-olah memperlihatkan Basri dalam isu perselingkuhan.

Namun, pihak Basri membantah sosok dalam video tersebut merupakan kliennya.

“Dalam keterangan saksi belum terlihat kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti yang ditunjukkan. Salah satu saksi berinisial Z menunjukkan video yang seolah-olah adalah klien kami, ternyata bukan. Inilah yang kemudian kami laporkan,” ujar Adhi.

Atas dasar itu, Basri melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan keterangan palsu tersebut sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (12/8/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan penyelidikan terhadap tiga pokok persoalan.

Ketiga persoalan itu meliputi dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, dugaan pelanggaran amoral atau sumpah jabatan, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui laporan akhir Pansus beserta sejumlah rekomendasi, termasuk usulan pemberhentian bupati.

Namun, keputusan DPRD Gowa tersebut belum menjadi keputusan final mengenai pemberhentian bupati. Usulan tersebut selanjutnya akan melalui proses di Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, Basri meminta dugaan keterangan palsu yang muncul dalam proses Hak Angket turut diperiksa secara hukum.

“Kalau memang ada yang disangkakan kepada saya, silakan diproses melalui hukum. Jangan melalui proses di luar pengadilan,” tegas Basri.

Basri berharap laporan ke Polda Sulawesi Selatan dapat menguji kebenaran kesaksian dan alat bukti yang digunakan dalam proses Hak Angket DPRD Gowa.

Ia juga berharap proses hukum tersebut memberikan kepastian terhadap tuduhan yang berkembang.

“Saya datang ke Polda untuk mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Basri.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News