RUANG.NEWS JAKARTA — Anggota Komisi XI sekaligus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Kamrussamad mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi harapan bagi lebih dari 500 ribu PPPK yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Kamrussamad menilai banyak PPPK telah mendedikasikan diri hingga puluhan tahun dengan kondisi kesejahteraan yang masih terbatas. Karena itu, pengangkatan status PPPK diharapkan memberikan kepastian terhadap masa depan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kita patut mengapresiasi sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang pengangkatan P3K penuh dan P3K paruh waktu. Karena ini adalah harapan lebih dari 500 ribu putra-putri terbaik kita yang sudah mendedikasikan pengabdiannya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun dengan gaji seadanya selama ini,” kata Kamrussamad usai Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III itu mengatakan pengangkatan status melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para PPPK.
Ia berharap kepastian status tersebut turut meningkatkan insentif, kesejahteraan, serta ruang pengabdian PPPK pada masa mendatang.
“Dengan adanya pengangkatan statusnya sebagai ASN, tentu melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, maka nantinya kepastian status mereka akan lebih jelas, maka insentif serta kesejahteraannya, ruang pengabdian mereka juga akan lebih terukur ke depan,” ujarnya.
Anggaran Pengangkatan PPPK
Terkait kesiapan anggaran, Kamrussamad mengatakan DPR masih menunggu usulan Kementerian Keuangan mengenai besaran alokasi dana yang diperlukan untuk mendukung kebijakan pengangkatan PPPK tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu memperjelas apakah pembiayaan pengangkatan PPPK akan masuk dalam alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Kalau itu bagian daripada anggaran pendidikan 20 persen untuk RAPBN 2027, maka timing-nya sudah tepat diajukan dalam pembahasan RAPBN di bulan Agustus-September ini,” jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Kamrussamad mengatakan pemerintah masih perlu menghitung besaran anggaran secara menyeluruh. Penyusunan alokasi juga harus mempertimbangkan masa pengabdian dan usia pensiun para PPPK.
“Mengenai jumlah angkanya dan karena harus dibuatkan timeline masa pengabdian dan usia pensiun mereka, itu yang kita tunggu alokasi anggarannya,” katanya.
Pembiayaan PPPK dari Pusat dan Daerah
Mengenai rencana perpindahan pembiayaan PPPK dari pemerintah daerah menjadi bagian dari RAPBN, Kamrussamad mengatakan sistem pengelolaan keuangan negara saat ini sudah relatif terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menyebut 546 pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, telah memiliki integrasi sistem keuangan dengan pemerintah pusat melalui berbagai aplikasi yang tersedia.
Karena itu, Kamrussamad meyakini pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tengah menyiapkan desain teknis terkait mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut.
“Kami yakin dan percaya tim teknis Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, dan juga Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu sedang mendiskusikan secara matang mengenai desain teknisnya perpindahan itu dari daerah ke pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah akan menjelaskan desain teknis tersebut dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR, termasuk di Komisi XI dan Komisi X.
“Nanti kita akan dengarkan penjelasan dari pemerintah pada pembahasan RAPBN di tiap komisi. Termasuk di Komisi XI dan juga mungkin Komisi X yang membidani soal pendidikan,” pungkasnya.(***)






