RUANG.News, GOWA– Kabar soal penonaktifan belasan pejabat di Lingkup Pemkab Gowa, termasuk sekretaris daerah (sekda), yang dilakukan Bupati Husniah Talenrang, menuai reaksi dari DPRD Gowa.
Pihak DPRD Gowa berencana bersurat secara resmi kepada Bupati Gowa, untuk meminta klarifikasi serta penjelasan dasar hukum atas keputusan tersebut.
Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memgingatkan meski bupati memiliki fungsi pembinaan ASN, namun kewenangan kepala daerah memiliki batas hukum.
“Kita akan pertanyakan dan bersurat secara resmi kepada bupati,” kata Hasrul, Jumat (21/8/2026).
“Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan belasan kepala perangkat daerah dalam waktu bersamaan, maka ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan publik,” sambungnya.
Ia mengingatkan agar kewenangan administrasi tidak dijadikan panggung pertarungan politik atau tindakan balasan atas dinamika yang tengah terjadi. Apalagi, saat ini proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Gowa sedang bergulir sesuai mekanisme hukum.
“ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau menekan pihak tertentu. Kami meminta penjelasan resmi, dasar hukum, alasan objektif, hingga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan tidak lumpuh,” ujarnya.
Hingga berita ini dimuat, sejumlah pimpinan OPD yang namanya disebut-sebut masuk dalam daftar penonaktifan menggaku masih belum menerima surat keputusan (SK) tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, membenarkan adanya isu tersebut namun menyatakan belum menerima surat.
“Kalau beberapa SKPD memang benar, tapi saya belum dapat,” kata taufiq, Jumat (21/8/2026) sekira pukul 19.30 WITA.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Agus Harahap, juga mengaku belum memegang dokumen atau SK penonaktifannya.
“Informasinya memang demikian. Namun sampai saat ini saya belum memegang dokumen tersebut,” kata Agus, Jumat (21/8/2026) sekira pukul 19.40 WITA.(*)







