RUANG.NEWS MAKASSAR — Rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan batal diterapkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo, menegaskan Pansus bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menyepakati tidak menaikkan kedua jenis pajak tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam finalisasi pembahasan Ranperda bersama Pemprov Sulsel pada Senin (24/8/2026).
“Sudah finalisasi dan sepakat antara Pemprov dan DPRD untuk tidak menaikkan pajak. BBNKB yang semula diusulkan 7,5 persen menjadi 10 persen, kemudian PBBKB dari 7 persen ke 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan,” kata Anwar.
Sebelumnya, Pemprov dan Pansus membahas usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.
Namun, setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan situasi saat ini, Pansus bersama Pemprov Sulsel memilih mempertahankan tarif yang berlaku.
Keputusan Akhir Menunggu Paripurna DPRD Sulsel
Anwar menjelaskan, Pansus telah menyelesaikan seluruh pembahasan Ranperda. Selanjutnya, keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulsel untuk mendapatkan pengesahan akhir.
Karena itu, ia menegaskan keputusan Pansus belum menjadi keputusan final secara kelembagaan sampai DPRD menetapkannya melalui rapat paripurna.
“Keputusan final tetap melalui paripurna. Pansus sudah menyelesaikan pembahasan dan Ranperda siap dibawa ke tahap paripurna,” ujarnya.
Anwar mengatakan, pembahasan perubahan tarif BBNKB dan PBBKB sebelumnya muncul sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak hingga batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Untuk BBNKB, batas maksimal tarif mencapai 12,5 persen. Sementara batas maksimal PBBKB sebesar 10 persen.
Dengan demikian, usulan tarif BBNKB 10 persen dan PBBKB 9 persen sebelumnya masih berada dalam batas yang diperbolehkan. Meski demikian, Sulsel akhirnya memilih tidak menaikkan tarif tersebut.
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Dihapus
Menurut Anwar, salah satu pertimbangan dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan perubahan skema BBNKB.
Pemerintah daerah kini tidak lagi memungut BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Dalam skema baru, BBNKB hanya berlaku ketika kendaraan baru diserahkan dealer atau showroom kepada pemilik pertama.
Saat kendaraan kembali berpindah tangan, pemilik berikutnya tidak lagi membayar BBNKB.
“Dulu kalau kita beli mobil atau motor kemudian dijual lagi, pembeli berikutnya masih membayar bea balik nama. Sekarang berdasarkan Undang-Undang HKPD, bea balik nama kedua dan seterusnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Perubahan tersebut berdampak pada potensi pendapatan daerah. Pemerintah daerah kemudian memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif BBNKB dan PBBKB, selama tetap mengikuti batas yang ditetapkan undang-undang.
Anwar Tegaskan Bukan Pajak Kendaraan Tahunan
Anwar juga meminta masyarakat tidak keliru memahami isu kenaikan pajak kendaraan. Ia menegaskan pembahasan BBNKB dan PBBKB tidak berkaitan dengan kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
“Ini perlu diklarifikasi, bukan PBB yang dibayar masyarakat setiap tahun naik. Tidak ada kenaikan. Pajak yang dimaksud adalah ketika orang ingin memiliki kendaraan baru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, objek BBNKB dalam konteks tersebut terutama kendaraan baru dengan nilai sekitar Rp30 juta ke atas.
Dengan batalnya rencana kenaikan tarif, Anwar berharap masyarakat tidak lagi khawatir terhadap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi untuk saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan akhirnya nanti tetap melalui paripurna,” pungkasnya.(***)







