Menu ✖

DPRD Sulsel

Pemilik Lahan Pasang Spanduk di Proyek Stadion Sudiang, Sultan Tajang Desak Pemprov Segera Lakukan Mediasi

badge-check

Pemilik Lahan Pasang Spanduk di Proyek Stadion Sudiang, Sultan Tajang Desak Pemprov Segera Lakukan Mediasi (IST) Perbesar

Pemilik Lahan Pasang Spanduk di Proyek Stadion Sudiang, Sultan Tajang Desak Pemprov Segera Lakukan Mediasi (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR — Persoalan lahan di kawasan pembangunan Stadion Sudiang kembali menjadi sorotan. Pemasangan sejumlah spanduk yang mengklaim kepemilikan lahan dinilai berpotensi menghambat proses pembangunan stadion yang ditargetkan rampung pada akhir 2027.

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra, Sultan Tajang, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera turun tangan untuk memediasi persoalan pembayaran lahan yang hingga kini belum tuntas.

Sultan menyampaikan hal itu pada Rabu (26/8/2026), setelah muncul sejumlah spanduk di area pembangunan Stadion Sudiang pada Selasa (25/8/2026).

“Kemarin saat rapat Badan Anggaran (Banggar), Pemprov mengaku sudah menurunkan Satpol PP di sana dan menyebut tidak ada riak. Aktivitas pembangunan stadion juga disebut tetap berjalan,” kata Sultan.

Namun, kondisi tersebut berubah setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan memasang spanduk di sekitar lokasi proyek.

“Per hari ini ada yang memasang spanduk di sana. Otomatis ini menghambat pengerjaan. Kalau ada semacam ini, tidak mungkin bisa selesai pada akhir 2027,” tegasnya.

Menurut Sultan, pemasangan spanduk menunjukkan adanya persoalan yang belum terselesaikan antara pihak pemilik lahan dan pemerintah.

Karena itu, ia meminta Pemprov Sulsel tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Dengan adanya pemasangan spanduk ini, kan bentuk riak dari yang mengklaim pemilik lahan. Sekali lagi saya tekankan, Pemprov harus turun tangan untuk memediasi dan mencari solusi terkait pembayaran lahan yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Sultan menilai penyelesaian persoalan lahan menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan Stadion Sudiang berjalan sesuai target.

Ia juga mengingatkan bahwa Stadion Sudiang menjadi salah satu fasilitas olahraga yang dinantikan masyarakat Sulsel.

Selain menyediakan sarana olahraga, stadion tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Berulang kali saya katakan, stadion ini sangat dirindukan oleh masyarakat Sulsel dan sekaligus dapat mendongkrak PAD Sulsel,” katanya.

Karena itu, Sultan kembali meminta Pemprov Sulsel mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi yang tidak merugikan siapa pun.

“Jadi sekali lagi, Pemprov harus turun melakukan mediasi untuk mencari jalan yang terbaik tanpa merugikan pihak mana pun,” tegas Sultan.

Pemilik Lahan Klaim Pembayaran Belum Lunas

Pemilik lahan, Agus Bustam, sebelumnya mempertanyakan kelanjutan aktivitas pembangunan di atas tanah yang disebutnya belum menerima pembayaran ganti rugi secara penuh.

Agus menyatakan lahan tersebut merupakan hak miliknya. Ia menunjukkan keberatan dengan memasang sejumlah spanduk di sekitar area proyek pembangunan Stadion Sudiang.

Salah satu spanduk menyebut tanah tersebut milik Agus Bustam dan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2018/PN Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 230/PDT/2019/PT Mks, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1843 K/P/2020.

Spanduk tersebut juga mencantumkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1302 PK/2022.

Dalam keterangannya, pihak pemilik lahan meminta aktivitas di atas tanah tersebut tidak dilakukan sebelum persoalan pembayaran ganti rugi selesai.

“Tanah ini milik Agus Bustam,” demikian tulisan pada salah satu spanduk yang dipasang di lokasi, Selasa (25/8/2026).

Spanduk lainnya berisi peringatan agar tidak ada pihak yang merusak, mencabut, memindahkan, menghilangkan, atau menghancurkan spanduk tanpa hak.

Meski persoalan lahan mencuat, aktivitas pembangunan stadion masih terlihat berlangsung. Sejumlah struktur beton dan rangka besi tampak berdiri di area proyek.

Agus Bustam berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut secara jelas dan transparan.

Ia menilai kepastian pembayaran ganti rugi penting agar pembangunan Stadion Sudiang tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Agus menyebut telah menerima pembayaran Rp10 miliar pada 2024. Namun, ia mengklaim masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp18,320 miliar.

Menurut Agus, pelunasan tersebut beberapa kali dijanjikan, termasuk pada 2025. Namun, hingga kini pembayaran belum terealisasi.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel